
Labuhanbatu (Koranmedan.Online) -Truk Tangki berlogo Pertamina dihadang warga. Hal ini terkait bisnis penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar diduga ilegal marak di wilayah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Catatan wartawan Koranmedan.Online di Labuhanbatu, dalam dua bulan terakhir di tahun 2021, truk tangki pengangkut BBM Bio solar subsidi dari pemerintah tanpa dokumen, berulangkali dihadang warga hingga akhirnya kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.
Baru-baru ini, sejumlah warga mengatasnamakan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) menghadang sejumlah truk tangki berlogo pertamina yang membawa BBM solar saat melintas di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Warga mempertanyakan kelengkapan dokumen, Rabu (17/3/2021) sore dan sempat menghebohkan situasi.
Akibat kejadian itu dan sempat viral di media sosial, warga yang menghadang diduga melakukan pungli terhadap supir tangki tersebut.
Namun setelah dicermati, isu pungli itu dibantah pihak kepolisian sektor Panai Tengah yang dipimpin AKP Rusdi Koto yang turun langsung ke lokasi kejadian, dan dapat mengendalikan situasi Kamtibmas.
“Hingga dini hari saya turun ke lapangan, dan berhasil mencairkan situasi yang sempat memanas antara warga dan supir serta pengawas truk tangki pengangkut BBM solar tersebut. Tidak ada unsur pemalakan,” ujar AKP Rusdi Koto saat dihubungi wartawan, Jum’at (19/3/2021).
Rusdi menjelaskan, ketegangan antara dua kubu, karena supir dan pengawas truk tangki tersebut merasa tidak berhak menunjukkan berkas dokumen tersebut kepada warga yang menghadangnya.
Masih menurut Rusdi, “Ada sebanyak 3 truk tangki bermuatan solar. Setelah kita periksa dokumennya, ternyata dua truk yang memiliki dokumen lengkap. Sementara satu truk lagi, bermuatan lebih kurang 12 ribu liter solar subsidi tidak memiliki dokumen dan telah kita serahkan ke Polres Labuhanbatu untuk menanganinya,” ungkap Kapolsek.
Penelusuran wartawan Koranmedan.Online, penyaluran BBM solar tersebut bukan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum seperti (SPBU) melainkan ke pihak koperasi pengecer BBM di wilayah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir wilayah terpencil.
“Itu langsung ada yang menampung yakni Koperasi atas nama Iwan Puteh yang di Sei Berombang. Setelah kita lihat ijin usahanya dari koperasi tersebut memang mereka bergerak di bidang pengecer BBM kepada nelayan setempat,” kata Kapolsek setempat.
Saat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dikonfirmasi wartawan belum mengetahui siapa pemilik truk tangki berisi BBM solar subsidi tanpa dokumen tersebut.
“Saat ini Sedang dilidik,” ujar Kapolres singkat melalui pesan Whatsapp pribadinya.
Terpisah, salahseorang warga setempat yang turut di lokasi kejadian mengaku bernama KL (45) saat dimintai wartawan tanggapannya, memberikan keterangan yang berbeda.
Menurut KL, sebenarnya tiga truk tangki yang diberhentikan masyarakat, dua unit diantaranya, truk tangki pengangkut BBM solar tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum bebernya. “Tapi kita tidak tau sampai atau tidak ke Polres Labuhanbatu,” ucapnya.
“Kita sebagai masyarakat juga merasa heran, BBM solar subsidi kok dijual ke pengecer, bukan ke SPBU. Bahayanya pihak pembeli tidak mempunyai tempat yang permanen hanya ember, jerigen dan drum, kategori tempat minyak tidak layak,” imbuh KL.
Sementara pihak kepolisian Polres Labuhanbatu telah menyita barang bukti truk berserta puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak solar ilegal yang ditangkap warga saat melintas di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, beberapa hari lalu.
“Kita proses sidik. Barang Bukti kita sita,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (9/2/2021) silam.
Kasat menjelaskan bahwa, pihaknya tengah mendalami sumber minyak tersebut dan akan mengirimkan barang bukti (BB) minyak itu ke Labfor Medan, serta menghadirkan ahli dari BPH Migas dari Jakarta.
“Akan kita kirim BB minyak ke Labfor Medan, kita dalami sumber minyak dari mana & akan digunakan kemana. Kemudian akan kita periksa juga ahli dari BPH Migas Jakarta,” jelasnya.
Lebih jauh, kata Parikhesit, setelah melakukan pemeriksaan ahli dan koordinasi dengan BPH Migas, baru bisa ditetapkan siapa tersangkanya.
“Orang-orang terkait masih kita periksa sebagai saksi semua, jangan khawatir, perkara tetap berproses,” tuturnya.
Di daerah yang sama, satu unit mobil truck pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga ilegal dihadang puluhan warga saat melintas di jalan umum Ajamu, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan pos polisi Ajamu, Minggu (7/2/2021) dinihari.
Informasi dihimpun, aksi warga tersebut, karena merasa curiga Truck Colt Diesel Nomor Polisi BM 8012 PC mengangkut BBM sebanyak 50 jerigen dan 17 drum merupakan kegiatan ilegal.
Pasalnya, saat dipertanyakan sejumlah warga pada saat itu tentang keabsahan dokumen BBM, supir truk dan juga penumpangnya tidak dapat memperlihatkannya kepada warga.
Menurut supir truck bernama Anjang dan Fatwa selaku pengawal, BBM tersebut dibeli dari pengepul eceran di daerah Negeri Lama dan akan dibawa ke Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir sehingga tidak ada menggunakan dokumen.
“Kami belinya dari Negeri Lama jadi tidak pakai surat menyurat, lagian masyarakat tidak berhak mengetahui juga melihat surat-suratnya. Kalau mau lihat surat-suratnya nanti di Kantor Polisi,” cetus mereka.
Terkait hal ini warga berharap sudah
saatnya negara hadir dalam persoalan ini, sebab petani dan nelayan di Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, Sumatera Utara memang sering terjadi kelangkaan BBM Solar.
Agar hal itu tidak menjadi peluang empuk, saran warga, pemerintah harus segera mengambil langkah positif, agar masyarakat merasa nyaman dan kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar. *** (Parlaungan Sipahutar)
