
Wabup Zarnawi saat menghadiri Sidang Keliling Pengadilan Agama Sibuhuan.
Palas (Koranmedan.Online) – Wakil Bupati Padanglawas (Palas) drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt.MM.M.Si , hadiri pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Sibuhuan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukkan bagi masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Barumun Selatan, Kamis (18/3/2021).
Kegiatan sidang keliling bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan Agama karena faktor jarak, transportasi dan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.
Wabup Zarnawi mengatakan, manfaat sidang keliling di luar gedung Pengadilan Agama Sibuhuan, sebagai bentuk pelayanan prima yang memberikan keringan bagi pencari keadilan yang mengajukan perkara untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh Pengadilan Agama setempat.
“Melalui sidang keliling diluar gedung Pengadilan Agama memberi keringanan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi ,” kata Wabup Zarnawi.
Selain itu, lanjut Wabup, meningkatkan akses terhadap keadilan masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.
Pelayanan sidang keliling ini juga, lanjut Zarnawi , memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi konsultasi, advis dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan Agama.
Kata Wabup , tidak kalah pentingnya dengan sidang keliling ini dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak kewajiban.
“Inilah bentuk pelayanan prima dari Pengadilan Agama Sibuhuan melalui sidang keliling, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan ,” ujar Wabup.
Siapa saja bisa mengajukan perkara dalam sidang keliling ,tambah Wabup, untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Sibuhuan.
Wabup menambahkan, perkara yang dapat diajukan dalam sidang keliling karena keterbatasan kemampuan ekonomi ,antara lain Itsbat nikah pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA.
gugatan cerai yang ajukan oleh istri dan pemohonan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian terkait hak asuh anak yang belum dewasa ,” terang Wabup.
Terkait permohonan penetapan ahli waris untuk menetapkan ahli waris yang sah oleh pengadilan agama melalui sidang keliling juga bisa diajukan.
Pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan agama dapat dilaksanakan di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan, jelasnya. *** (ISN)
