
Kadis Kominfo Langkat, Syahmadi.
Stabat (Koranmedan.Online) – Pemerintah Kabupaten Langkat, menetapkan aturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid – 19, saat puasa Ramadhan 1442 Hijriah / 2021 Masehi.
Aturan itu, kata Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi, disampaikan melalui surat edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.
“Surat edaran ini, juga untuk memelihara kerukunan hidup antar umat beragama, saat Ramadhan,” sebutnya di Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Rabu (7/4/2021).
Pertama, terang Syahmadi, mengimbau pegawai/karyawan, masyarakat dan pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM), untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah. Seperti Shalat Tarawih dan Tadarus Al Qur’an, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah.
Pelaksanaan shalat fardu maupun Jumat, agar memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing dan membawa peralatan ibadah secara mandiri.
Wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah/pulang shalat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan.
Bagi masjid maupun mushola, agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.
“Selain itu, membersihkan lantai sholat menggunakan cairan pembersih lantai secara maksimal,” sebutnya.
Serta tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal.
Seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun tarawih keliling.
“Pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di masjid dan mushola, masing-masing,” jelasnya.
Kedua, sambung Kadis Kominfo, menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban. Yakni pengusaha rumah makan, kantin, warung dan cafe, yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup, serta meniadakan kegiatan hiburan, selama bulan suci Ramadhan.
“Juga diminta tutup pada jam 21.00 WIB, guna memberikan kesempatan bagi karyawan beribadah di rumah, dan membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain itu diminta tidak memberikan izin keramaian di kecamatan.
Kepada pengusaha SPBU, agen Elpiji dan penyedia sembilan bahan pokok diminta umtidak menaikkan harga di atas batas kewajaran. “Serta tidak menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Khusus bagi warga yang tidak menunaikan ibadah puasa, agar menahan diri untuk tidak makan minum dan merokok, di tempat-tempat terbuka pada siang hari.
Warga juga ditegaskan agar tidak memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan, membakar mercon, petasan atau bunyi-bunyian sejenis, yang dapat mengganggu suasana ketertiban dalam ibadah.
Ketiga, lanjut Syahmadi, Bupati mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah dan hanya keluar rumah, apabila ada keperluan penting, dan harus memakai masker.
Keempat, lanjut Syahmadi, diminta menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.
Terakhir, diminta membuat dan memasang spanduk di instansi atau tempat-tempat strategis, serta di tempat usaha masing-masing. Berisi imbauan kepada masyarakat, untuk memuliakan kehadiran bulan Ramadhan, serta kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. “Dengan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas,” tutupnya.*** (Yan/Zul)
