

Medan (Koranmedan.Online) – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R Z Panca Putra Simanjuntak, MSi bersama Forkopimda Sumut menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dari 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan dari bulan Desember 2020 s/d Februari 2021.
Turut hadir Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjend TNI Hassanudin, Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting, Danlantamal I Belawan, Pangkosek Hanudnas III, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Adrian, SH, MH, para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, SIK beserta seluruh anggota, Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak, Ketua FKUB Sumut, Ketua PWI Sumut diwakili Zul Anwar Ali Marbun yang juga Pemred Koranmedan.Online, pimpinan BUMN dan BUMD, para Kapolres se Sumut via zoom meeting, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, mahasiswa, dan wartawan dari berbagai media massa, Rabu (14/04/2021) sore.
Mengingat wabah Covid-19 yang sedang terjadi acara pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini yang dirangkai Deklarasi Tolak Narkoba tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, barang bukti tersebut positif Narkotika dengan tersangka 24 Orang dan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 93.747 gram.
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari bulan Desember 2020 s/d Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus, 110 tersangka. Barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja.
Pengungkapan TP Narkoba tanggal 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus, 22 tersangka, barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang belum dimusnahkan 1 kasus, 2 tersangka, barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status Barang Bukti dari JPU belum keluar.
Selain itu untuk Pengungkapan TP Narkoba Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021 dengan 56 kasus, 88 tersangka. Barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja.
Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh satu) orang dengan perincian Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 (seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 (satu juta lima ratus tujuh belas seratus) orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.
Untuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna.
Sementara itu, Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.
Pasal dan yang dilanggar sebagai berikut Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan untuk Ancaman hukumannya berupa Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). *** (Zul/DNM)
