• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mei 2021, Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan di 34 Provinsi

komen by komen
21 April 2021
in Berita Utama, Nasional
0
Mei 2021, Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan di 34 Provinsi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Koranmedan.Online) – Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui
pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan. Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi.

Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi
dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi,
dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.
“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang
disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, Komisi
Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers dalam keterangan tertulis kepada wartawan dari Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskan, tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat.

Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan
UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan,
karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, kegiatan pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya
berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi
yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.
“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun,
Wakil Ketua Dewan Pers.

Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat
Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR-RI, awal Februari 2021.

Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers
No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi
wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari
sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya
menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan bertujuan menjaga harkat dan martabat
kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi,
dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. “Produk jurnalistik
adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita
harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.

Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar
buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang
memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.

“Media berperan dalam membangun dan membentuk
opini publik – bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran –harus dikelola orang
yang memiliki kompetensi,” kata Hendry.

Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak
sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi
dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka
selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan
barang atau pengerjaan proyek.
Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi
adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar
kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kartu kompetensi juga bertujuan
melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan benar yang bertujuan memberitakan,
sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan
mengintimidasi hanya patut dilaporkan ke polisi.

BNSP Membantah

Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta
membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan
Pers melaksanakan UKW.

“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan
pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan
Pers,” kata Kunjung Senin (19/4/2021).
Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny
Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa
BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang
melaksanaka sertifikasi kompetensi.
Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan
peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks
Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun sama sekali tidak pernah
mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.”
18.000 Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan
Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak
tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Setelah merumuskan Standar
Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform
media.

Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang
dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu
sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi
wartawan.

Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional
untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.*** (Ril/Zul Marbun)

komen

komen

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN