
Balige (Koranmedan.Online) – Tim Opsnal Satuan Kriminal Polsek Balige Polres Toba menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan dugaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang secara bersama-sama di rumah kontrakan Batara Sihotang di Kelurahan Sangkar Nihuta Balige, Selasa malam 16 Maret 2021, sekira pukul 21.00 WIB.
“Adegannya ada 20. Adegan ke-15,16,17,18 dan ke-19 merupakan adegan pelaku inisial PS (34) Dan PAT alias Ancis (28). Untuk pelaku PS memukul wajah korban sedangkan pelaku PAT alias Ancis menginjak kepala korban, serta JH (25) ikut memukul wajah korban walaupun korban sudah tersungkur ke tanah dan tidak berdaya lagi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balige Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban.
Rangkaian rekonstruksi tersebut dipimpin Penyidik Polsek Balige AIPTU Sudarwanto dan BRIPDA Ganda Pasaribu dengan menghadirkan ketiga pelaku PS (34) merupakan warga Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Kabupaten Toba, JH (25), warga Desa Hutagaol Peatalun Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan PAT alias Ancis ( 28 ) warga Sibola Hotang Kecamatan Balige mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Matius Sembiring bertempat di Lapangan Voli Mapolsek Balige, Kamis (01/04/2021).
Kegiatan rekonstruksi itu dihadiri Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian diwakili Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Jefriadi Silaban, Kanit Intel AIPTU T Simangunsong, Katim Opsnal AIPTU MS.Nainggolan, BRIGADIR Surya Hamzah, Penyidik Polsek Balige AIPTU Sudarwanto dan BRIPDA Ganda Pasaribu bersama personil Polsek Balige, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tobasa Marlyta Bangun, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tobasa Gilbeth Sitindaon, JPU Indra Sembiring, Pengacara ketiga tersangka Panahatan Hutajulu, kedua Saksi pada saat kejadian Ferdian Sitompul dan Sahat Sitorus serta insan Pers
Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian melalui Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Jefriadi Silaban kepada Koranmedan.Online di sela kegiatan mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan sebagai kelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta menggali dari motif pembunuhan tersebut
Dalam kegiatan itu, ketiga tersangka melakukan beberapa adegan, baik itu saat mulai dari pelaku berkumpul dengan korban dan para saksi sebelum kejadian sampai proses menganiaya dan menghilangkan nyawa korban secara bersama-sama
“Intinya semua yang dilakukan pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Sebelumnya, Matius Sembiring (39) dianiaya hingga tewas pada hari Selasa malam tanggal 16 Maret 202, sekira pukul 21.00 Wib di rumah kontrakan Batara Sihotang di Kelurahan Sangkar Nihuta Balige.
Kemudian hanya beberapa jam, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balige Polres Toba menangkap ketiga pelaku PS (34) merupakan warga Kelurahan Sangkar Nihuta Kecamatan Balige Kabupaten Toba, JH (25) warga Desa Hutagaol Peatalun Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan PAT alias Ancis ( 28 ) warga Sibola Hotang Kecamatan Balige di ediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Setelah korban dianiaya hingga tewas, ketiga pelaku membawa korban ke rumah sakit HKBP Balige. Setelah ketiga pelaku membawa korban ke rumah sakit, dokter jaga di Rumah Sakit HKBP menyarankan agar para pelaku bersama Saksi Ferdian Sitompul membuat Laporan ke polisi dikarenakan korban sudah meninggal.
Sesudah itu ketiga pelaku dan saksi mendatangi dan membuat Laporan ke Polsek Balige bahwasanya korban Matius Sembiring merupakan korban laka lantas.
Beberapa personil Polsek Balige mendatangi Rumah Sakit sedangkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Balige yang dipimipin Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian didampingi Kanit Reskrim Polsek Balige IPDA Jefry Silaban bersama Kanit Binmas IPTU M.Sitanggang, Katim Opsnal AIPTU MS.Nainggolan, BRIPKA Javar Tampubolon dan BRIGADIR Surya Hamzah langsung melakukan pengecekan dan pengembangan di lokasi Laka lantas yang disampaikan para pelaku.
Setelah Tim Opsnal mengecek ke lokasi yang di sampaikan para pelaku dan saksi Ferdian Sitompul di Jalan Lintas Sumatera Soposurung Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba, tidak ada di temukan tanda-tanda laka lantas di daerah tersebut. Kemudian hasil penyelidikan petugas Kepolisian dilapangan mencurigai korban mati tidak wajar.
Sehabis melakukan pengecekan di TKP, pihak kepolsian Polsek Balige kembali ke Mapolsek sedangkan para tersangka dan saksi pulang ke rumahnya masing-masing.
Oleh karena itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balige menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan, dengan ditemukan luka luka pada bagian wajah yaitu mata kiri dan kanan lebam serta hidung dan mulut mengeluarkan darah.
Tidak perlu butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balige bersama Kapolsek, Kanit Binmas dan Reskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap ketiga pelaku penganiayaan yang nama disebutkan oleh saksi, Rabu (17/03/2021) sekira pukul 04.00 Wib subuh. Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut di tangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.*** (DNM)
