
Toba (Koranmedan.Online) – Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H, Polda Sumatera Utara dan jajaran menggelar Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi ini digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 25 April 2021, dengan sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya S.ik, SH, MH melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Rapindo Taufik Gunawan Siahaan saat dikonfirmasi Koranmedan.Online di Mapolres Toba mengatakan, operasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas masyarakat.
Terkait Operasi Keselamatan Toba 2021, Kasat Lantas Polres Toba IPTU Rapindo Taufik Gunawan Siahaan selaku pimpinan kegiatan tersebut menyebutkan ada 5 target dalam operasi ini.
“Pertama, untuk sosialisasi secara masif terkait imbauan atas larangan mudik tahun ini, Kedua untuk memberikan edukasi Protokol Kesehatan dan tertib berlalulintas, Ketiga melaksanakan kegiatan sosial dan bakti sosial, Adapun keempat, meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara kendaraan bermotor menggunakan knalpot racing, Terakhir, manajemen rekayasa lalu lintas mengantisipasi mudik 2021,” ujar Kasat Lantas Polres Toba IPTU Rapindo Taufik Gunawan Siahaan
Satlantas Polres Toba menggelar razia kendaraan pengguna knalpot bising. Razia ini dilaksanakan di Pasar Laguboti Jalan Sisingamangaraja Laguboti tepatnya di Simpang Empat, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/04/2021).
Dalam Operasi Keselamatan ini, polisi menjaring enam kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising, Lima Tidak memakai helm, Berbonceng lebih dari satu ada 2 dan Pembagian masker sebanyak 50 serta Pemasangan Stiker 30 lembar.
Kasat Lantas Polres Toba IPTU Rapindo Taufik Gunawan Siahaan mengatakan, penindakan dilakukan pada kegiatan yang dapat menimbulkan pelanggaran lalu lintas seperti knalpot bising dan pelanggaran Protokol Kesehatan. Selain itu juga melakukan Edukasi dan Penerangan serta membangun kesadaran tertib berlalu lintas kepada masyarakat serta melaksanakan publikasi tertib berlalu lintas dan pentingnya Protokol Kesehatan.
Kasat menambahkan pengguna knalpot racing pada sepeda motor atau mobil diimbau untuk segera mencopot dan menggantinya dengan knalpot standar. Sebab, jika kedapatan, anda akan ditilang dan diproses hukum.
“Tidak ada toleransi untuk knalpot bising! Setiap motor atau mobil yang menggunakan knalpot bising akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam penyampaian sosialisasi kali ini kepada pedagang dan pengendara yaitu melarang mudik untuk lebaran 1442 H tahun 2021, “Harapannya operasi ini terjaminnya rasa aman masyarakat dalam beraktifitas, menurunnya tingkat kecelakaan, kejahatan serta meningkatnya pemahaman masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik,” Tutup Kasat Lantas Polres Toba IPTU Rapindo Taufik Gunawan Siahaan.*** (DNM)
