Aktivitas Tambang Galian C Harus Dihentikan Sebelum Izin Terbit

Saat pertemuan di Aula Thamrin Munthe membahas aktivitas galian C yang meresahkan masyarakat.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Secara administrasi pihak pengusaha harus memiliki izin terlebih dahulu dan disarankan agar aktivitas tambang galian c harus dihentikan sebelum izin terbit dan memerintahkan pihak Satpol PP dan aparat hukum sebagai tim terpadu untuk memantau aktivitas galian c tersebut.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nurmalini sebagai kesimpulan rapat berbagai pihak terkait aktivitas tambang galia C yang berada di Kota Tanjungbalai, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya Almustaqim Marpaung atas nama masyarakat menyatakan tidak ingin negosiasi apapun selain penutupan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal agar berhenti beroperasi sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengingat efek negatif lebih dominan dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Almustaqim Marpaung mewakili masyarakat Kelurahan Bunga Tanjung saat dengar pendapat dengan berbagai pihak di Aula Thamrin Munthe Pemko Tanjungbalai.
Senada Almustaqim, Rafiqi Hilmi Lubis yang juga perwakilan dari warga Kelurahan Gading menegaskan, tidak ada kata lain selain menutup kegiatan galian C tersebut karena banyaknya kesepakatan telah dilanggar pihak terkait.
Sementara Pahala Zulfikar Plt Camat Datuk Bandar Timur sebelumnya juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pada pengusaha tambang galian C karena dampak polusi udara yang mengakibatkan gangguan pernafasan.
“Teguran pertama, kedua, serta ketiga pada Januari lalu untuk tidak melakukan aktivitas dan mengimbau kepada pengusaha untuk mengurus izin operasi galian C tersebut sebelum terbitnya surat rekomendasi Kemen PUPR melalui Ditjend Sumber Daya Air Badan Wilayah Sungai Sumatera II dengan nomor surat: SA.02.03.BWS.2/1087 pada 22 september 2021 untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir (galian C)”, papar Pahala.
Sedangkan pihak pengusaha yang memberikan kuasa khusus pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan, pihaknya belum mendapatkan izin dari yang berwenang akan tetapi sudah melengkapi beberapa izin perusahaan seperti SIUP dan lainnya sebagai syarat.
Dalam pertemuan, KBO Intel Soleh Mangunsong dari kepolisian menyampaikan, legalitas sangat diperlukan dalam melakukan usaha tambang sesuai ketentuan hukum, sebab sebelum melaksanakan aktivitas tambag terlebih dahulu mengantongi izin.
Senada itu, Mayor Indra mewakili Dandim 0208 AS memaparkan, butuh solusi cerdas dan kebijakan dari pemerintah kota, berhubung seluruh pihak hadir agar tidak terjadi benturan di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edwardsyah dalam pernyatannya menjelaskan bahwa saat ini pihak pengusaha belum memiliki izin atau masih berusaha melakukan proses pengurusan dokumen, beliau juga menambahkan bagaimana nantinya pemerintah mengeluarkan aturan terhadap aktivitas ilegal.*** (Nazmi Hidayat S)