Perguruan Karate Kala Hitam Tidak Ada Mengikuti Kejuaraan di Tangerang

Ketum PB Perguruan Karate Kala Hitam H.Ronny Simon didampingi beberapa Instruktur Karate Jenda Kuidah Sembiring,Indra Manurung,Abdi M Lase dan Murrah Nasution. Foto Ist.
MEDAN: koranmedan.com
Perguruan Karate Kala Hitam sebagai anggota Federasi Olah Raga Karatedo Indonesia berdiri tahun 1972, tidak ada mengikuti Kejuaraan IKO NAKAMURA INVITATIONAL KARATE TOURNAMENT yang bukan anggota FORKI di Kota Tangerang tanggal 24 Oktober 2021. Apalagi dengan meminta bantuan dana dan partisipasi dari masyarakat.
Hal ini sesuai proposal untuk para atlit Karate Kala Hitam mengikuti turnamen yang disebarkan Pengurus Perguruan Karate Kala Hitam ILEGAL dengan alamat Jalan Dr Mansyur Medan dengan Surat nomor 004/PB-KKH/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021.
Demikian diungkapkan Ketua Umum PB Perguruan Karate Kala Hitam H.A. Ronny Simon didampingi beberapa Instruktur yang membuat laporan kepada Ketum PB FORKI Pusat dengan tembusan beberapa Ketua Pengurus Provinsi FORKI, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskan Ronny Simon, Pengurus Besar Perguruan Karate Kala Hitam tidak pernah meminta bantuan DANA dan Partisipasi dalam setiap kejuaraan karate. Seperti yang dibuat Pengurus Besar Perguruan Karate Kala Hitam ILEGAL atas nama Herman Susilo mengaku Ketua Umum, Aida V Wahab (Sekjen) tidak pernah dilantik sebagai DAN IV serta Dewan Pelatih Rudi Hartono, mengaku DAN IV.
Dalam laporan juga disebutkan MUNASLUB (Musyawarah Nasional Luar Biasa) yang dilaksanakan Panitia Penyelenggara Arie T Winta Karna (Ketua) dan Rudi Hartono (Sekretaris) di Jalan Dr Mansur Medan Minggu 8 Agustus 2021, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam.
Menurut Ronny Simon, Pengesahan Badan Hukum Yayasan Perguruan Karate Kala Hitam disingkat KKH berkedudukan di Medan sesuai Akta Notaris Nomor 15 tanggal 28 Mei 2019 dibuat oleh Kalam Liano SE, SH, MKN dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 0008091.AH.01.04 Tahun 2019 ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM tanggal 3 Juni 2019.
Masalah MUNASLUB Karate Kala Hitam ILEGAL ini, pihak Yayasan Perguruan Karate Kala Hitam telah memberi kuasa penuh kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “EKSAKTA LEGAL FIRM (ELF) untuk melakukan tindakan hukum dan kepentingan hukum. Demikian antara lain dilaporkan Ronny Simon kepada Ketum PB FORKI di Jakarta.*** (Ril/Zul Marbun) itu
