Satreskrim Amankan Pelaku Pemerasan

TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan AH (33) alias Sibolis pelaku percobaan pemerasan dan pengancaman di Jalan Sudirman, Kamis (14/10/2021) dini hari.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Triyadi,SH., S.I.K melalui Kabag Humas Polres Tanjungbalai IPTU. A. Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka AH diamankan setelah diketahui viral di media sosial Facebook.
Dahlan melanjutkan, berdasarkan laporan Robert N Sitio (42) dengan Nomor : LP / A / 287 / X / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI serta surat perintah tugas yang memerintahkan Opsnal Sat reskrim dipimpin Kanit Idik II terkait aksi vidio viral seorang pria memeras dengan dalih uang keamanan dan mengancam akan membunuh / menikam serta merusak cafe milik Mahlian.
Kemudian IPTU Eko A Ranto,SH.,M.H yang merupakan Kanit Idik II melakukan pencarian terhadap AH alias Sibolis berdasarkan informasi target sedang berada di km 7 tepatnya di Cafe Barcelona. Setelah dilakukan penggeledahan petugas Opsnal menemukan senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri.
Atas hal tersebut AH dibawa untuk diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya AH dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 thn 1951.*** (Nazmi Hidayat S)
