Satreskrim Ringkus Pelaku Cabul Anak

TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai meringkus RM alias Boyot atau Boy diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (22/10/2021).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi,SH., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Rapi Pinarki, SH., S.I.K. kepada koranmedan.com Sabtu (23/10/2021) membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim, RM alias Boyot diringkus sehubungan laporan ibu kandung korban ke Mapolres Tanjungbalai 5 Agustus 2021 tentang perbuatan cabul yang dilakukan tersangka pada anaknya Mawar (nama samaran).
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi tentang keberadaan Boyot pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu”, kata Rafi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik II IPTU. Eko Ady R SH., M.H. Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengetahui lokasi pelaku Boyot alias Boy yang berada di kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Tanpa buang waktu sekira pukul 16.30 WIB Jumat 22 Agustus kemarin kami langsung bergegas meringkus pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke kantor guna proses hukum”, terang AKP. Rafi Pinarki,SH., S.I.K.
Atas perbuatan pelaku dirinya dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 tentang Perlindungan Anak.*** (Nazmi Hidayat S)
