BANTAH OPINI MASYARAKAT TANJUNGBALAI, KORSLETING YANG TERJADI BUKAN DARI INSTALASI PLN
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Opini masyarakat atas kelalaian pihak PLN mewarnai insiden meninggalnya seorang warga dikelurahan sejahtera akibat tersengat aliran listrik saat banjir /pasang rob dikecamatan tanjungbalai utara pada minggu (07/11) kemarin.
Hal itu mendapat bantahan dari Manager ULP PLN Kota Tanjungbalai Fatar Siregar saat ditemui koranmedan.com di ruangan kerjanya seusai melakukan pengecekan lapangan, Senin (08/11/2021).
Fatar menerangkan bahwa konsleting yang terjadi bukan berasal dari instalasi jaringan listrik milik PLN, hal itu ditegaskan fatar saat pihaknya mendampingi Polres Tanjungbalai melakukan investigasi dan uji inafis.
“Semalam kami beserta Dinas PUPR Kota Tanjungbalai turun langsung ke lokasi mendampingi aparat kepolisian untuk melakukan investigasi serta kroscek, dan insiden tersebut bukan berasal dari instalasi jaringan listrik milik PLN, melainkan jaringan lampu jalan milik Dinas PUPR”. Terangnya
Ia juga menambahkan, dirinya telah mengintruksikan petugasnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh instalasi PLN yang ada terutama disekitar lokasi kejadian, bahkan secara menyeluruh untuk kota tanjungbalai dalam memberikan rasa aman juga sebagai langkah antisipasi agar insiden serupa tidak terulang lagi.
“Dengan kondisi banjir seperti saat ini, saya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan barang elektronik guna mencegah terjadinya korsleting bila perlu pastikan sakelar dalam keadaan mati bagi warga yang memiliki instalasi listrik dibawah atau menghubungi call center kami di 061123”. Tutup fatar
Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, Agus secara terpisah saat dihubungi via selular tidak membantah jika aliran listrik tersebut berasal dari jaringan lampu jalan, Namun dijelaskannya tiang lampu yang berdiri didepan Mesjid Baiturrahman tersebut, bukan aset Dinas PUPR.
“Saat ke lokasi kita melihat aliran listrik tersebut berasal dari jaringan lampu jalan milik kita, tetapi tiang lampu yang korslet itu bukan aset PUPR melainkan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab mencangkok aliran listrik dari jaringan lampu jalan milik Dinas”. Tegas Agus.
(Nazmi Hidayat S).
