Dinas Kominfo Sosialisasi Perwal Kota Medan Terkait Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

MEDAN: koranmedan
Dinas Kominfo Kota Medan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11/2021).
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Medan itu dibuka Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansursyah,S.Sos.,MAP.
Dalam sambutanya Mansursyah menerangkan, Perwal Kota Medan yang disosialisasikan adalah Perwal nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik serta Perwal nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan no 8 tahun 2019.
Perwal tersebut disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai Perwal dimaksud, sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.
“Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami,” kata Mansursyah.
Selain itu Mansursyah juga menjelaskan di tahun depan Dinas Kominfo Kota Medan akan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas, oleh sebab itu Mansursyah mengimbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang dimiliki.
“Kami akan melakukan pendataan dan penataan, namun kami tetap membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” ujar Mansursyah.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan disampaikan Kabid Teknologi Informatika, Deddy W SE.,MAP mengenai Perwal Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik setelah itu dilanjutkan sesi tanya jawab.*** (Ril/Zul Marbun)
