Korsleting Saat Banjir Pasang Rob Bukan dari Instalasi PLN

Manager ULP PLN Kota Tanjungbalai Fatar Siregar
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Opini masyarakat atas kelalaian pihak PLN yang mewarnai insiden meninggalnya seorang warga di Kelurahan sejahtera akibat tersengat aliran listrik saat banjir pasang rob pada Ahad pagi (07/11/2021) diluruskan Manager ULP PLN Kota Tanjungbalai Fatar Siregar.
Menurut Manager ULP PLN Kota Tanjungbalai Fatar Siregar saat ditemui koranmedan.com di ruangan kerjanya seusai melakukan pengecekan lapangan, Senin (08/11/2021), korsleting yang terjadi bukan berasal dari instalasi jaringan listrik milik PLN, hal itu ditegaskan Fatar saat pihaknya mendampingi Polres Tanjungbalai melakukan investigasi dan uji inafis.
“Semalam kami beserta Dinas PUPR Kota Tanjungbalai turun langsung ke lokasi mendampingi aparat kepolisian untuk melakukan investigasi serta kroscek, dan insiden tersebut bukan berasal dari instalasi jaringan listrik milik PLN, melainkan jaringan lampu jalan milik Dinas PUPR”, terangnya.
Ia juga menambahkan, dirinya telah mengintruksikan petugasnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh instalasi PLN yang ada terutama disekitar lokasi kejadian, bahkan secara menyeluruh untuk Kota Tanjungbalai dalam memberikan rasa aman juga sebagai langkah antisipasi agar insiden serupa tidak terulang lagi.
“Dengan kondisi banjir seperti saat ini, saya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan barang elektronik guna mencegah terjadinya korsleting bila perlu pastikan sakelar dalam keadaan mati bagi warga yang memiliki instalasi listrik dibawah atau menghubungi call center PLN di 061123”, tutup Fatar.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, Agus secara terpisah saat dihubungi via selular tidak membantah jika aliran listrik tersebut berasal dari jaringan lampu jalan, Namun dijelaskannya tiang lampu yang berdiri di depan Masjid Baiturrahman tersebut, bukan aset Dinas PUPR.
“Saat ke lokasi kita melihat aliran listrik tersebut berasal dari jaringan lampu jalan milik kita, tetapi tiang lampu yang korslet itu bukan aset PUPR melainkan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab mencangkok aliran listrik dari jaringan lampu jalan milik Dinas PUPR”, tegas Agus.*** (Nazmi Hidayat S)
