Pengurusan Administrasi Pemerintahan Harus Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19

TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Pemerintah Kota Tanjungbalai mengharuskan masyarakat melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam hal pengurusan administrasi (Adm) pemerintahan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100/21117 tertanggal 10 November 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Walikota, H. Waris Thalib.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan, sehubungan masih ditetapkannya status Kota Tanjungbalai pada Level 3 (tiga) berdasarkan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, akibat dari capaian total vaksinasi masih kurang dari 50%.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 13A tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Ayat (4) Perpres Nomor 14 Tahun tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Disebutkan, “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Pemberian sanksi administratif dalam urusan pemerintahan itu ialah sebagai upaya pencapaian target vaksinasi untuk mencapai status level 1 bagi Kota Tanjungbalai.
Dalam surat edaran Pemko Tanjungbalai itu juga ditegaskan kepada seluruh warga Kota Tanjungbalai yang akan mengurus pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan, seperti persetujuan bangunan gedung, pengurusan surat tanah, dan pelayanan lainnya diwajibkan melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Tanjungbalai, H. Yadi Arianto. Kamis (18/11/2021), hingga 17 November 2021 tercatat jumlah warga Tanjungbalai yang sudah divaksin Dosis 1 sebanyak 58.572 orang atau 44,8%, Dosis 2 sebanyak 36.342 atau 27,35%, dan Dosis 1 lansia sebanyak 2.332 orang atau 21,37%, jelas H. Yadi.*** (Nazmi Hidayat S)
