Satreskrim Polres Tanjungbalai Amankan Pelaku Pencurian

TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadahan yang terjadi di Jalan Garuda Lk II Kelurahan Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi, SH, S.I.K. melalui Kabag Humas IPTU A. Dahlan Panjaitan kepada koranmedan.com Kamis (4/11/2021).
Dijelaskan akibat tindak pidana pencurian dan penadahan tersebut terjadi total kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diantaranya telepon genggam, perhiasan (gelang dan rantai) serta uang tunai Rp 18 juta rupiah.
“Berdasarkan laporan korban, Riandi Sinaga (40) Opsnal Satreskrim Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RR alias Kiki (22) yang merupakan penadah di Jalan Singosari Lk IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar”, jelas Dahlan.
Dalam penangkapan turut diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli RR alias Kiki dari seorang pria berinisial R, selanjutnya Polres Tanjungbalai tetap melakukan pencarian terhadap pria tersebut.
“Selanjutnya personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan RR alias Kiki ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun”, pungkas AD Panjaitan.*** (Nazmi Hidayat S)