Supir Angkot Mabuk Sudah Jadi Tersangka

Kondisi Angkot Wampu Mini pasca tabrakan.
MEDAN: koranmedan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, supir angkutan kota (Angkot) 123 Wampu Mini bernama Harto Manalu sudah dijadikan tersangka atas tewasnya empat penumpang digilas kereta api.
Dalam kasus itu Harto Manalu dijerat Pasal 310 dan 311 Undang Undang No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 20 tahun bekerja sebagai supir tapi tidak mempunyai Surat Izin Mengendara (SIM),” kata Riko kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya Wakasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Edward Saragih menyebutkan, Harto Manalu, oknum supir angkutan kota (Angkot) 123 Wampu Mini yang menyebabkan penumpangnya digilas kereta api di perlintasan Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat ternyata mabuk tuak dan mengonsumsi Narkoba.
Menurut Edward, saat ini Harto Manalu sudah dijadikan tersangka, terkait insiden angkot ditabrak kereta api yang menewaskan empat orang penumpang tersebut.
“Untuk saat ini pun kami masih memintai keterangan sejumlah saksi. Namun, untuk sopir sudah kami jadikan tersangka,” kata Harto.
Kecelakaan maut Angkot ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat sempat mengejutkan masyarakat, Sabtu sore (4/12/2021).
Dalam peristiwa Angkot ditabrak kereta api itu, empat orang meninggal dunia.
Sementara itu, ada enam orang lainnya selamat dan mengalami luka-luka.
Dari keterangan warga sekitar, kejadian Angkot ditabrak kereta api itu berlangsung sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Kereta Api Sri Lelawangsa U85 yang datang dari arah Binjai melaju menuju Kota Medan.
Secara bersamaan, Angkot 123 Wampu Mini yang dikemudikan Harto Manalu warga Jalan Batangkuis Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang itu melaju dari arah Jalan Sekip dan menerobos dari sisi kanan perlintasan kereta api saat kendaraan lainnya sudah berhenti.*** (War)
