LANGKAT – koranmedan.com
Korban penipuan dengan modus pinjaman uang Kirim Keliat warga Gunung Tinggi, Kabupaten Deli Serdang merasa puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Pasalnya, tersangka penipuan Her, Dar dan Yat yang telah merugikan dirinya, kini sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kirim Keliat saat menggelar konferensi pers dengan beberapa awak media di Stabat.
“Sejak Februari 2020 ku laporkan kasus itu di Polres Langkat, namun baru ditahan pada November 2021 kemarin, itupun jaksa yang nahan. Aku ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Langkat, karena dah menahan para terdakwa,” kata Keliat, Kamis (16/12/2021).
Keliat mengisahkan, pada pertengahan tahun 2018, Her datang menemui saksi Den dan Er untuk meminjam uang. Alasannya, ada teman Her yakni Dar yang butuh biaya untuk modal usaha sebesar Rp150 juta. Setelah melakukan pertemuan dengan Her dan Dar, saksi Den dan Er kemudian meberitahukan hal tersebut kepada Keliat.
Kemudian, Keliat menyampaikan persyaratan untuk melakukan peminjaman kepada Dar, yakni berupa fotokopi KTP dan agunan berupa sertifikat tanah. Dar pun menyanggupi persyaratan itu dan memberikan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Darnan. Setelah persyaratan dipenuhi, Dar kemudian menerima uang yang dipinjamnya dari Keliat.
Saat ditagih untuk pembayaran pertama, Dar selalu berbelit-belit. Bahkan, dirinya kerap mengancam Er dan Den ketika menagih pinjaman tersebut.
“Akhirnya, kami menemui Yat (istri Dar) tanpa sepengatahuan Dar. Yat mengaku, bahwa sebenarnya yang meminjam uang tersebut adalah Her, bukan Dar,” lanjut Keliat.
Atas dasar pengakuan Yat, Keliat dan rekannya kemudian menemui Her, untuk memastikan pernyataan Yat itu. Akhirnya, Her mengakui bahwa dirinyalah yang sebenarnya meminjam uang tersebut.
“Her juga dah buat surat pernyataan, kalau dirinyalah yang menggunakan uang pinjaman itu,” terang ketua koperasi di empat kabupaten itu.
Saat Keliat dan rekannya berupaya untuk menghubungi Her via telepon selulernya, mereka tak mendapatkan jawaban.
Karena merasa ditipu, Keliat kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 103 / II / 2020 / SU / LKT, tanggal 10 Februari 2020. Setelah laporan itu berjalan selama setahun lebih, akhirnya Her, Dar dan Yat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiga tersangka itu tak ditahan pihak Polres langkat.
Harapan Keliat agar para tersangka ditahan akhirnya membauhkan hasil, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa. Pihak Kejari Langkat langsung menahan Her, Yat dan Dar dan menitipkan mereka ke Rutan Tanjung Pura.
“Aku puas dengan kinerja Kejari Langkat. Karena, begitu berkas perkara dilimpahkan, para tersangka langsung ditahan,” tandas Keliat.(suf/ril)
