Terkait Pembakaran Lahan di Rawa Tripa, MA Diminta Eksekusi PT. SPS II

Lahan Rawa Tripa. Dok
MEDAN: koranmedan
Praktisi hukum Efendi, SH dari Medan meminta Mahkamah Agung (MA) segera mengeksekusi putusannya terkait kasus pembakaran lahan di Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh.
“MA agar segera melakukan eksekusi tersebut guna menghindari putusan kadaluarsa,” kata Efendi, SH saat diminta koranmedan.com tanggapannya di Medan, Senin (13/12/2021).
Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2018, Tanggal 17 Oktober 2018 telah memvonis PT. Surya Panen Subur (SPS) II bersalah karena membakar hutan gambut Rawa Tripa, di Nagan Raya, Aceh.
Dalam putusan itu Mahkamah Agung mewajibkan PT. SPS II membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp136.864.142.800,-
PT. SPS II juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar itu sebesar Rp302.154.300.000,- sehingga lahan dapat difungsikan kembali sesuai perundang-undangan.
Masyarakat tempatan dan kalangan LSM berharap putusan tersebut segera dieksekusi sehingga pemulihan hutan gambut yang telah dirusak perusahaan bisa dilaksanakan.
Tapi, hingga hari ini, sebut warga, PT SPS II belum merealisasikan kewajibannya sehingga mengundang protes aktivis lingkungan karena PT SPS II dianggap membangkang terhadap putusan MA.
“Karena pembangkangan itulah, MA perlu menyegerakan eksekusi,” pungkas Efendi, SH.
Tidak Beri Tanggapan
Sementara pihak PT. SPS II bernama Tursalanomy yang dimintai koranmedan.com tanggapannya via pesan What App (WA) terkait putusan MA dimaksud belum memberi tanggapan kendati WA koranmedan.com yang dikirim sudah dibaca yang bersangkutan.*** (Zul Marbun)
