Terkait Pembakaran Lahan di Rawa Tripa, Sebelum Dibekukan Pemerintah Dapat Lakukan Sita Aset PT. SPS II

Lahan Rawa Tripa. Dok
MEDAN: koranmedan
Pengamat ekonomi Fahmi, SE dari Medan menilai perusahaan perkebunan sawit PT. Surya Panen Subur (SPS) II yang telah divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah dan harus membayar ganti rugi ke kas negara miliaran rupiah terkait kasus pembakaran lahan di Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh, jika belum memenuhi kewajibannya, pihak pemerintah/ kementerian terkait dapat melakukan penyitaan aset perusahaan maupun harta pemilik PT SPS II sebelum dilakukan pembekuan izin perusahaan.
“Dalam kasus ini Pemerintah melalui Kementerian terkait sudah dapat melakukan penyitaan aset perusahaan maupun harta milik pengusaha sebelum dilakukan pembekuan seluruh izin usaha PT. SPS II. Hal ini perlu dilakukan segera agar putusan Mahkamah Agung tidak dianggap mandul oleh para pihak,” kata Fahmi, SE saat diminta koranmedan.com tanggapannya di Medan, Selasa (14/12/2021).
Sebagaimana diketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2018, Tanggal 17 Oktober 2018 telah memvonis PT. Surya Panen Subur (SPS) II bersalah karena membakar hutan gambut Rawa Tripa, di Nagan Raya, Aceh.
Dalam putusan itu Mahkamah Agung mewajibkan PT. SPS II membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar Rp136.864.142.800,-
SPS II juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar itu sebesar Rp302.154.300.000,- sehingga lahan dapat difungsikan kembali sesuai perundang-undangan.
Masyarakat tempatan dan kalangan LSM berharap putusan tersebut segera dieksekusi sehingga pemulihan hutan gambut yang telah dirusak perusahaan bisa dilaksanakan.
Tapi, hingga kini, sebut warga, PT SPS II belum merealisasikan kewajibannya sehingga mengundang protes aktivis lingkungan karena PT SPS II dianggap membangkang terhadap putusan MA.
“Karena pembangkangan itulah, MA perlu menyegerakan eksekusi,” kata praktisi hukum Efendi, SH secara terpisah di Medan, kemarin.
Tidak Beri Tanggapan
Sementara pihak PT. SPS II bernama Tursalanomy yang dimintai koranmedan.com tanggapannya via pesan What App (WA) sebanyak dua kali terkait putusan MA dimaksud belum juga memberi tanggapan kendati WA koranmedan.com yang dikirim sudah dibaca oleh yang bersangkutan.*** (Zul Marbun)
