JPU Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Bansos RTLH 2019 Lima Tahun Penjara

Suasana Persidangan Daring dengan agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Korupsi Bansos RTLH, Rabu (19/1/2022).
SUBULUSSALAM: koranmedan.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menuntut terdakwa, Dian Eka Putra bin Abdul Ghafur pidana penjara selama lima tahun. Dian, didakwa pada perkara tindak pidana korupsi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH) tahun 2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp375 juta. Soal persidangan lanjutan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa atau penasehat hukum, masih diagendakan.
Tuntutan lima tahun di sana telah dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan didenda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp165 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita, dilelang untuk menutupi uang pengganti dan akan dipidana penjara selama enam bulan jika tidak mencukupi.
Sementara terhadap terdakwa alm. Sanusi, dibebankan membayar uang pengganti Rp210 juta dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa disita, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Amar tuntutan, dibacakan JPU Idam Kholid Daulay, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair.
Demikian rilis Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri, Kamis (20/1) usai persidangan daring ‘agenda pembacaan tuntutan’ terhadap terdakwa Dian Eka Putra, Rabu (19/1/2022) pukul 14.00 WIB. *** (Khairul Boma)
