Korban Pencurian Kelapa Sawit Mengadu Ke Polisi
ilustrasi.
SUBULUSSALAM, koranmedan.com
Dua orang korban pencurian buah kelapa sawit, Pardamaian Mangkapi Raja Batubara (46), warga Desa Subulussalam, Kec. Simpang Kiri dan Marzuki, SP (56), warga Desa Penanggalan Barat, Kec. Penanggalan mengadu ke polisi.
Rilis Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kapolsek Penanggalan, Iptu Evizarrianto, S.AB diterima media ini, Sabtu (22/1/2022) menyebutkan, pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Desa Penuntungan, Kec. Penanggalan personel Polsek Penanggalan mendapat informasi dari kedua korban jika telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik mereka.
Pengaduan kedua korban dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/02/I/2022/Res Subulussalam/Sek. Penanggalan, 20 Januari 2022.
Tak berselang lama, sekira pukul 08.00 WIB, dua tersangka JS (24) swasta, warga Dusun Air Terjun, Desa Penuntungan, Kec. Penanggalan dan
DS (25) swasta, warga Desa Lae Motong, Kec. Penanggalan diamankan warga setempat, diserahkan kepada personel Polsek Penanggalan untuk proses hukum.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio, kampak, timbangan sawit, 38 janjang buah kelapa dan dua buah alat tojok sawit.
Tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait kejadian di sana, Kapolres Subulussalam mengimbau segenap lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan nyaman. *** (Khairul Boma)
