Polres Dairi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

SIDIKALANG: koranmedan.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM Melalui Kasi Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh membenarkan adanya penangkapan dua laki -laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis Dabu di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di kedai marga Nainggolan, Selasa (11/01 2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Dairi tersebut berinisial LS, laki-laki, (20) penduduk Jalan Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dan FM, Laki-laki (23) warga Tumpak Meriah Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.
Dijelaskan, dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti yaitu, dua buah plastik bening transparan berisikan narkotika golongan I jenis Sabu. dengan brutto 1,14 gram, Netto 1, 03 gram, empat buah plastik klip transparan kosong dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama LS serta uang tunai RP. 450.000.
Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat adanya seseorang yang menguasai narkotika golongan I jenis Sabu di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tepatnya di kedai marga Nainggolan. Setelah mendapat informasi Team Opsnal dipimpin Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Dairi AIPDA. L. Kudadiri bersama lainnya langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan sekira pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di temukan barang bukti tersebut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap LS dan FM dimana mereka memperoleh/membeli diduga narkotika golongan I jenis Sabu tersebut dari Medan.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai undang undang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, terang Doni, Kasi Humas Polres Dairi.*** (mata)
