Polres Dairi Amankan Pelaku Pencurian Handphone

SIDIKALANG: koranmedan.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Selasa (18/1/2022) menjelaskan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 dari KUHP pidana. Penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Dairi.
Dijelaskan, pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Dairi, inisial SS, (28), Laki-laki, warga desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi. Dan Pelapor/ Korban Oktavia Rosa Netri Sinaga (23) Perempuan, alamat Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun.
Waktu terjadinya pencurian yaitu pada hari Ahad/Minggu 2 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Klasen No. 1 Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan/pengaduan dari saksi korban/ pelapor atas nama Oktavia Rosa Netri Sinaga terkait terjadinya pencurian dua unit Handphone jenis Android yang diambil dari dalam kamar tidur korban di Klinik Santa Martina.
Lalu pada Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SS yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang dan dari pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa satu unit Handphone jenis Android.
Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI, terang Iptu Doni Saleh.*** (mata)
