Rekomendasi Pemilihan Kepling Kota Tanjungbalai Ditengarai Bayar Rp 5 Juta Dipertanyakan

Delegasi pengunjukrasa saat beraudiensi dengan DPRD Kota Tanjungbalai terkait Polemik Pemilihan Kepling.
T.BALAI: koranmedan.com
Polemik Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) seakan tidak ada habisnya, apalagi ditengarai ada indikasi permainan Rekomendasi dari Lurah dan Camat yang dibandrol hingga Rp 5 juta.
Hal itu dipertanyakan Rahmad Hidayat salah seorang delegasi pengunjuk rasa, saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai, Senin (10/01/2022).
“Saya menilai Camat dan Lurah sengaja tidak mengindahkan Perwal No 39 tahun 2021 yang telah dibuat oleh Plt Walikota sehingga beredar dugaan setiap rekomendasi yang dikeluarkan dalam seleksi Kepling ini dibandrol dengan harga jutaan rupiah,” sebut Rahmad.
Rahmad yang akrab disapa Omday itu menambahkan, pemilihan kepala lingkungan yang dilaksanakan terlalu terburu buru dengan rentang waktu yang singkat, sehingga timbul ketimpangan.
“Saya sudah ingatkan kepada Lurah dan Camat, untuk seleksi Kepling khusus lingkungan I Kelurahan Indra Sakti harus dilihat rekam jejaknya agar tidak menimbulkan gejolak, sebab Kepling yang diloloskan terindikasi melakukan perbuatan amoral”, tegas Omday.
Senada Omday, delegasi masyarakat lingkungan VI Kelurahan BKK meminta DPRD meninjau kembali proses pemilihan Kepling yang ada di Kota Tanjungbalai, sebab dia menilai Camat dan Lurah tidak mengindahkan Perwal dalam seleksi tersebut.
Sementara Andrian Sulin, SH mengaskan, timbulnya carut marut dan ketidakoptimalan dalam seleksi pemilihan Kepling di Kota Tanjungbalai tidak terlepas dari banyaknya status pelaksana di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko, sehingga banyak kebijakan yang mengambang.
Dahman Sirait, SH Ketua Komisi A didampingi Wakil Ketua DPRD Syahrial Bakti, SH saat menerima delegasi pengunjuk rasa dari 6 kecamatan mengatakan, pihaknya siap menampung aspirasi dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Menyikapi seluruh persoalan yang ada, kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Camat serta Lurah se-Kota Tanjungbalai, dan kami sudah menyampaikan melalui beberapa media agar Perwal No 39 tahun 2021 terkait pemilihan Kepling yang sarat akan diskriminatif ini untuk dihentikan dan dibatalkan”, tegas Dahman Sirait.*** (Nazmi Hidayat S)
