Surat Penunjukan Plt Bupati Langkat Sedang Diproses

Bupati Langkat saat ditangkap Tim KPK.
MEDAN: koranmedan.com
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Zubaidi, mengatakan surat penunjukan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati, sedang diproses.
Ia menjelaskan bahwa Syah Afandin ditunjuk sebagai Plt, mengingat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Penunjukan Plt itu sesuai pasal 65 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Plt nanti langsung, itu sesuai pasal 65 undang-undang 23, karena sudah ditahan dia (bupati),” kata Zubaidi menjawab wartawan di Medan, Kamis (20/1/2022).
Zubaidi menuturkan bahwa surat Gubernur Sumut terkait penunjukan itu sedang diproses, dan dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Wakil Bupati Langkat.
“Insya Allah secepatnya. Sebagai langkah awal cukup dari gubernur saja, penegasan bahwa dia Wakil Bupati Syah Afandin sebagai Plt,” ungkapnya.
Menurut Zubaidi, Pemprov akan melakukan proses lebih lanjut terkait kepemimpinan di Kabupaten Langkat setelah ada putusan tetap terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
“Kita proses kalau sudah putusan tetap,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa. Ia bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Selain Terbit Rencana, empat tersangka lainnya adalah Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA (ISK), serta tiga kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MP).*** (War)
