Antisipasi Peredaran Narkoba, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto Harapkan Warga Bentuk Satgas Anti Narkoba di Tiap Desa

PADANG TUALANG: koranmedan.com
Untuk mengantisipasi maraknya peredaran Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba) di tengah masyarakat, setiap Dusun atau Desa perlu membentuk Satuan tugas (Satgas) Anti Narkoba. Fungsi Satgas ini dapat berperan memberikan pencerahan kepada masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Hendro Susanto saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provsu No.1 Tahun 1999 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di depan ratusan masyarakat di halaman Masjid Raya Al-Huda Dusun Tani Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Hadir saat itu Ketua DPD PKS Kabupaten Langkat Heriyanto, Amd, Ahli Inovasi yang juga Dosen Fisika FMIPA Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si bersama Dosen FISIP USU Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D, Sekcam Padang Tualang Langkat Izwandah, Kades Tanjung Putus, dan para Kadus serta ratusan masyarakat Desa Tanjung Putus.
Untuk tataran keluarga, kata Hendro Susanto, antisipasi terhindar dari pengaruh Narkoba dapat dimulai dengan penguatan pendidikan agama sejak usia dini kepada anak, mengatur pergaulan anak dengan teman sebaya, memberikan perhatian penuh kepada anak dan menjaga keutuhan rumah tangga dengan konsep sakinah, mawaddah dan warahmah. “Insha Allah melalui langkah ini generasi muda penerus akan terhindar dari bahaya Narkoba,” terang Hendro.
Terkait adanya oknum polisi yang terlibat dengan peredaran Narkoba di Sumut, Ketua Komisi A yang salah satunya membidangi masalah hukum, pertahanan dan keamanan, Hendro Susanto berharap agar aparat penegak hukum lebih serius lagi dalam menata mental anggota sehingga tidak ikut melibatkan diri dalam peredaran gelap Narkoba karena sesungguhnya aparat penegak hukum seperti polisi adalah penegak amar makruf nahi mungkar, penegak perintah kebaikan dan pencegah kejahatan.
Secara khusus Hendro Susanto juga mendukung upaya dan langkah penyelamatan korban Narkoba melalui terapi Zikir yang diinisiasi Dosen Fisika USU Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si.*** (Zul Marbun)
