Kajari Subulussalam Hadiri Rapat Tindak Lanjut Program Sada Kata Desaku

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH, MH.
SUBULUSSALAM: koranmedan.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH, MH menghadiri Rapat Tindak Lanjut Program Sada Kata Desa Sadar Hukum (Desaku) di ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Subulussalam, Selasa (01/03/2022).
Selain Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para SKPK terkait turut hadir Camat Simpang Kiri.
Rapat, sesuai Siaran Pers Plh. Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH diterima koranmedan.com, Rabu (02/03/2022) merupakan tindak lanjut peluncuran (launching) Program Sada Kata Desaku, Senin (07/2/2022) lalu.
Dikatakan, Program Sada Kata Desaku adalah amanat UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan seluruh instansi pemerintah, pusat maupun daerah. Lalu Kejaksaan melakukan pendampingan hukum pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan RI.
Kepala Kejari dalam kesempatan itu mengimbau Pokja yang dibentuk tidak membuat sasaran-sasaran tertentu, melainkan mengikuti ketentuan Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa.
Terkait PMK Nomor 190 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 soal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan dan anggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, tim tak perlu buat aturan baru. Pasalnya, tugas Pokja menyangkut penjadwalan evaluasi pertriwulan secara berkelanjutan dan mengaktifkan website desa sebagai bentuk prinsip transparansi demi memudahkan pengawasan.
Melalui program ini diharapkan akan meningkat status desa, dari berkembang menjadi maju hingga Desa Mandiri. “Diharapkan pertengahan Maret 2022 tim Program Sada Kata Desaku sudah mulai melakukan tugas dan fungsinya,” pesan Abdi.*** (Khairul Boma)
