Lima Saksi Benarkan MS Lakukan Tipikor Dana Desa

Suasana saat sidang Tipikor.
SUBULUSSALAM: koranmedan.com
Lima saksi, dua diantaranya Kepala Urusan (Kaur) desa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan jika MS, mantan Kepala Desa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes), Desa Muara Batubatu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Plh. Kasi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH dalam keterangannya, Selasa (08/03/2022) menyebutkan, pembenaran kasus itu menyusul pemeriksaan lima saksi oleh JPU pada sidang di PN Tipikor, Banda Aceh, Senin (07/03/2022).
Lima saksi di sana adalah D, Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) periode 2018 s/d 2020, MA Imam Masjid Desa Muara Batubatu sejak 2018, RJ warga, Z penerima bantuan 2018 dan M, Kaur Pemerintahan periode 2018 s/d 2020.
Diketahui, MS bin J, mantan Kepala Desa Muara Batubatu didakwa JPU melakukan tipikor APBN dan APBK TA 2018 s/d 2020 berakibat merugikan keuangan negara senilai Rp723 juta lebih.
Sidang agenda keterangan saksi lanjutan dijadwalkan, Selasa (14/03/2022) pekan depan. *** (Khairul Boma)
