Plt Ketua PWI Tanjungbalai: Pemukulan Terhadap Jeffry Harus Diusut Tuntas

Saufi Satria Simangunsong (Plt Ketua PWI Tanjungbalai).
T.BALAI:koranmedan.com
Pelaksana tugas ( Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai,Saufi Simangunsong mendesak pihak kepolisian agar kasus pemukulan terhadap Jeffry Barata Lubis (42) wartawan anggota PWI yang bertugas di Mandailing Natal harus diusut tuntas, serta mengutuk tindak kekerasan oleh beberapa oknum tidak dikenal yang mengakibatkan luka pada wajah dan kaki sang jurnalis.
Desakan itu diungkapkan Saufi Simangunsong kepada koranmedan.com, Sabtu (05/03/2022).
Sebagai Pelaksana Ketua PWI Tanjungbalai beserta pengurus dirinya turut prihatin atas apa yang menimpa Jeffry atas tindakan arogan dari oknum tersebut, ia juga berharap aparat penegak hukum bekerja maksimal dalam menangani kasus yang menimpa rekannya.
“Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga sangat arogan, dan melecehkan jurnalis. “Menurut saya hanya ada satu kata, tangkap dan proses semua pelaku terutama provokator yang mengakibatkan terjadinya pemukulan serta aktor intelektual dibalik peristiwa ini”, tegas Saufi.
Saufi mengatakan, informasi yang diperolehnya, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (4/3/2022) di salah satu Coffee Shop daerah Panyabungan sekira pukul 19.30 Wib, beberapa pelaku diduga merupakan oknum salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Madina.
“Penganiayaan yang terjadi diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal yang kerap diberitakan media di Madina, dan saat ini Jeffry bersama sejumlah jurnalis setelah tindak pemukulan itu langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina”, kata Saufi Simangunsong.
Saufi yang juga salah satu mahasiswa di Fakultas Hukum UNIVA Medan itu menjelaskan, upaya pembungkaman pers dalam mengungkap suatu kebenaran sangat tidak beradab, sebab jurnalis telah dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas.
“Jika ada pihak yang keberatan atas pemberitaan di suatu media, maka mekanisme seperti hak jawab sudah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, semua memiliki prosedur bukan main pukul dan melakukan tindakan premanisme serta kriminalisasi terhadap jurnalis”, tutup Saufi Simangunsong Plt Ketua PWI Tanjungbalai.*** (Nazmi Hidayat S)
