Sempat Depresi, JD Akui Pesan Narkotika Melalui KB
Suasana sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam agenda mendengar keterangan saksi.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Sempat depresi (drop/stres) akibat tekanan darah tidak stabil, akhirnya terdakwa JD dalam agenda sidang mendengar keterangan saksi mengakui dirinya memesan bahan narkotika jenis shabu sebanyak 2.000gr (2kg) melalui KB.
Keterangan itu disampaikan JD dalam persidangan yang digelar via Zoom di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jalan Pahlawan, Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai, Senin (21/03/2022).
“Sebelumnya saya menghubungi KB untuk memesan barang narkotika jenis shabu”, aku JD dipersidangan.
Saat ditanyai prihal kedekatan / hubungan dengan terdakwa KB oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum JD mengakui bahwa dirinya sudah saling mengenal sejak tahun 2003 lalu.
Sementara, terdakwa KB sempat berdalih sebelum akhirnya mengamini bahwa JD menghubunginya untuk memesan barang haram tersebut.
“Saya bukan membantah yang mulia, saya cuma membilang saya tidak ada menyuruh U, saya hanya menghubungi F”, dalih KB.
Lebih lanjut terdakwa KB menerangkan perannya terkait berkas perkara yang dibacakan majelis hakim bahwa dirinya ditahan atas tindak pidana narkotika jenis shabu sebagai perantara / penghubung antara terdakwa F dan pemilik barang.
“Karena saya yang ngasikan nomor yang punya bahan (R) itu sama F”, terang terdakwa KB.
Selain mengakui dirinya (KB) juga pernah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama selama 9 tahun, KB juga menambahkan, sepekan sebelum kejadian dia ditelpon JD terkait harga lalu dirinya memberi nomor ponsel R kepada F untuk mengatur semuanya.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi san terdakwa, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan untuk agenda berikutnya.*** (Nazmi Hidayat S)
