Diduganya Lakukan Penipuan, Oknum ASN Bertugas di Puskesmas Dilapor ke Polres

RANTAUPRAPAT: koranmedan.com
Diduga melakukan penipuan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda terima Polisi STP NO: STTLP/526/IV/2022 SPKT/POLRES LABUHAN BATU/POLDASU, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S yang bertugas di salah satu Puskesmas Labuhanbatu Selatan di duga melakukan penipuan dan penggelapan uang salah seorang korban berinisial J.
Menurut korban J kepada wartawan di depan Mapolres Ikabina Jalan MH Thamrin No. 7 Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (6/4/2022), oknum S yang seorang ASN saat itu menjabat sebagai Pelaksana Jabatan Pj Kepala Desa (Kades) di salah satu Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada mengerjakan sebuah sumur bor dari anggaran Dana Desa ( DD) Tahun Anggaran 2019.
Kemudian oknum S yang sudah kenal lama dengan J meminjam uang J untuk pengerjaan proyek tersebut dengan alasan hasil dari keuntungan dari modal J akan dibagi.
Merasa sudah kenal lama dengan oknum S, J percaya dan memberikan ungnya kepada S, mengingat S adalah oknum PNS sehingga pada saat memberikan sejumlah uang tersebut pada tahap pertama tanpa ada di dasari bukti atau kwitansi yang mengikat.
“Itulah yang kita kecewakan bang, awalnya kita percaya mengingat sudah kenal lama, rupanya karena sudah bagus kita, jangankan hasil dari keuntungan, duit saya yang di pinjamnya pun tak di kembalikan,” cetus J kepada wartawan termasuk koranmedan.com.
Dilanjutkan J kembali, pada saat pemberian pinjaman uang pada tahap kedua, J sudah mulai curiga dengan S dan menyuruh S untuk membuat bukti atau berupa kwitansi supaya S tidak mengingkari janjinya. Kemudian setelah itu J memberikan Kwitansi bermaterai dengan sejumlah uang yang tertera sebesar Rp. 20 Juta.
“Kwitansi itu ada dua bang, yang pertama S berjanji akan memulangkan pada tanggal 15 Mei 2021, kemudian pada saat ditagih S memohon agar minta diberi waktu sehingga dibuatlah kwitansi kedua yang isinya S berjanji akan memulangkan pada tanggal 11 November 2021,” jelas J.
Pada bulan Januari 2022, menurut J, beliau menghubungi pihak S kembali, agar mengembalikan uangnya, kalau tidak, kata J, dia akan melaporkan penipuan dan penggelapan yang sudah di lakukan oleh S dan akan menempuh jalur hukum.
Begitupun niat baik oknum S tidak ada juga. “Dengan berat hati saya resmi melaporkan oknum S ke Polres Labuhanbatu dengan harapan oknum S mau mengembalikan uang saya,” pungkas J mengakhiri keterangan.
Ketika wartawan mengkonfirmasi S di tempat kerjanya, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 09.00 WIB tepatnya di Puskesmas Labubanbatu Selatan, oknum S membenarkan bahwa kedua kwitansi tersebut memang benar dia yang menandatanganinya.
“Saya berupaya untuk mengembalikan kepada saudara J, sebab saya tidak ingin menginap di Polres, makan berdiri, minum berdiri, saya juga mau Lebaran sama anak-anak. ” sebut oknum S kepada wartawan dengan nada sedih.***
(Parlaungan Sipahutar)
