Kepala UPT BP2MI Sumut: Setiap Pelanggar UU Perlindungan PMI Harus Ditindak Tegas
Proses Persidangan Terkait Pemberangkatan PMI Ilegal di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Sumatera Utara (Sumut), Siti Rolijah,SH.,M.Hum berharap agar setiap orang yang terlibat dalam pelanggaran Undang-undang Perlindungan PMI agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berkaku.
Harapan tersebut disampaikan Kepala UPT BP2MI Sumut saat memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan dalam sidang perkara pemberangkatan PMI ilegal di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jalan Pahlawan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kamis (14/04/2022).
Dalam kesempatan itu, Siti Rolijah,SH.,M.Hum, menjelaskan, PMI atau yang biasa disebut Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara
Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
“Penempatan PMI ini harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai Undang-undang Perlindungan PMI dan setiap orang dilarang melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan dalam perlindungan PMI”, jelas Rolijah.
Dilanjutkannya, sebagai ahli yang ditunjuk dalam persidangan pemberangkatan PMI ilegal pihaknya ingin agar dalam proses tuntutan terdakwa dapat diterapkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Selain dari 25 orang jumlah calon PMI ilegal yang berhasil digagalkan tersebut terdapat 18 orang dari luar Sumut, kita ingin jaksa dan majelis hakim dapat menerapkan undang-undang nomor 18 tahun 2017 kepada pelaku”, ujar Kepala UPT BP2MI Sumut.
Pada proses persidangan yang dihadiri terdakwa Juandi Dalimunte alias Tuah, Jon Margolang dan Suwita Yusnani alias Nani secara daring atau online dari Lapas, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta perundangan terkait TPPO atas dasar pemeriksaan dan pernyataan ahli.
Tampak pihak Imigrasi, yakni Kasi Lalu Lintas Keimigrasian yang juga hadir dalam persidangan memberikan pernyataan tegas terkait pemberangkatan resmi yang seharusnya melewati TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) sesuai perundang undangan keimigrasian.*** (Nazmi Hidayat S)
