PN Tanjungbalai Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Bincai
Aktivis Lembaga Anti Narkotika (LAN) saat melakukan orasi di bundaran PLN Kota Tanjungbalai sebelum bergerak ke Gedung Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tanjungbalai mendukung sepenuhnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dalam memutus perkara tindak pidana narkotika terhadap Raja Ektasi terdakwa Ho Min Tjun alias Bincai.
Desakan tersebut disampaikan LAN saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/04/2022).
Ilhamsyah, Ketua LAN Tanjungbalai dalam aksi unjuk rasa itu mengungkapkan kegundahannya atas merebaknya peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai seakan lumrah dan dinilai sebagai sebuah kewajaran.
“Tingginya intensitas peredaran narkotika di Kota kerang kami duga ada pembiaran dari para penegak hukum, sehingga para mafia dengan pongah mampu memutar dan mengatur tuntutan hukum di dalam dakwaan yang menjeratnya”, ungkap Ilham.
Ilham juga menambahkan, pihaknya juga merasa kesal dan miris terhadap tuntutan jaksa penuntut umum atas kasus tersebut yang terkesan tidak maksimal.
“Kami mendukung Pengadilan Negeri Tanjungbalai menajatuhkan hukuman maksimal terhadap Bincai alias Acai, terdakwa bandar narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati”, teriak Ketua LAN saat berorasi.
Sebelumnya, Ho Min Tjun alias Bincai alias Acai berhasil diciduk Polres Tanjungbalai pada Desember 2021 lalu dengan barang bukti 90 butir pil ektasi serta 1.059 butir pil Happy Five (H5).
Selain itu Bincai alias Acai bukan kali pertama terjerat kasus serupa, sehingga tak ada ruang dan toleransi bagi terdakwa bandar narkoba perusak generasi muda bangsa itu.
“Demi tegaknya supremasi hukum serta upaya penyelamatan generasi muda di Kota Tanjungbalai, sudah sepantasnya terdakwa diberikan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” tambah koordinator aksi Ahmad Roel.*** (Nazmi Hidayat S)
