Dr. M. Sontang Sihotang: Potensi PLTSa TPA Terjun Mampu Produksi Listrik 20 MW


Tim Rekayasa Sosial Tata Kelola Sampah USU Bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan Zulfansyah dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Baharuddin Harahap beserta staf saat meninjau potensi energi Sampah TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan, Rabu (11/5/2022).
MEDAN:koranmedan.com
Pasca meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan Ir. Zulfansyah Ali Saputra bersama Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Baharuddin Harahap beserta Staf, Rabu (11/5/2022), Koordinator Tim Social Engineering Tata Kelola Sampah dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si kepada Koranmedan.com di Medan, Kamis (12/5/2022) mengatakan, usai melakukan analisis mendalam terhadap potensi gas metana yang dikandung gunungan TPA Terjun diperkirakan kemampuannya memproduksi energi listrik melalui instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bisa diperoleh sebesar 20 Mega Watt (MW).
Hal ini diketahui, kata Muhammad Sontang Sihotang setelah membandingkan dengan keberhasilan Kota Surabaya mengoperasikan PLTSa Benowo Surabaya sebesar 11 MW masing-masing 2 MW dari landfill gas power plant, dan 9 MW berasal dari gasifikasi power plant dari gunungan sampah 1.000 ton per hari. “Dengan produksi sampah Kota Medan 2.000 ton per hari maka produksi listrik yang dihasilkan bisa 2 kali lipat dari Benowo Surabaya yakni mencapai 20 MW.
Menurut Dr. Sontang produksi listrik yang dinilai cukup besar dari PLTSa TPA Terjun itu diperkirakan mampu menghidupkan seluruh lampu penerangan jalan umum se Kota Medan. Dan jika ada sisa bisa dijual ke PLN. “Potensi energi PLTSa yang ramah lingkungan ini harus segera ditangkap Wali Kota Medan H.M. Bobby Afif Nasution, SE, MM kendati biaya pembangunannya bisa mencapai ratusan milir rupiah. Untuk memudahkan langkah pembangunannya, Wali Kota Medan dengan kedekatannya dengan pemerintah pusat, bisa membawa proyek PLTSa ini ke Presiden RI yang kebetulan adalah mertua Wali Kota Medan,” sebut Dr. Sihotang.
Apalagi lanjut Dr. Sihotang, tata aturan pembangunan PLTSa telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Saya berharap Pak Bobby sebagai Wali Kota Medan segera menangkap potensi PLTSa TPA Terjun masuk dalam program prioritas Kota Medan hingga 2024 bersamaan Kota Medan (Sumut-Aceh) menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) di 2024. Semoga,” harap Dr. Sontang.*** (Zul Marbun)
