Hormati Proses Hukum, DPD Golkar Tanjungbalai Siapkan Bantuan Hukum
Konferensi Pers DPD Partai Golkar Tanjungbalai pasca ditahannya DS yang juga Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Golkar.
T.BALAI: koranmedan.com
Untuk menghormati proses hukum yang dijalani fungsionaris atau kader partai, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tanjungbalai siap memberikan bantuan hukum terhadap DS jika diminta dan diperlukan atas intruksi DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu disampaikan Ade Fahriza selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, saat menggelar Konferensi Pers dan Halal Bi Halal didampingi Sekretaris Syuaib, Bendahara Cacan Sambas, Wakil Ketua Bidang Advokasi Musa Setiawan,SH, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi H. Maralelo Siregar, serta Adburrahman,SE selaku Media Penggalangan Opini (MPO Partai Golkar).
“Partai Golkar Tanjungbalai akan memberikan bantuan hukum kepada DS jika diminta secara pribadi oleh beliau dan atas intruksi dari DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara,” jelas Ade.
Selain menghormati jalannya proses hukum sembari memberikan advokasi, pihaknya juga mengatakan hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap DS terkait status beliau selaku pengurus sebagai bentuk menjunjung tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah.
“Dalam hal ini, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, selanjutnya DPD Partai Golkar Tanjungbalai akan mengintruksikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar berkoordinasi untuk melakukan rapat terkait tugas dan fungsi DS sebagai anggota DPRD,” terang Ade Fahriza.
Musa Setiawan, SH selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi menambahkan, terkait proses hukum yang dijalani DS, DPD Golkar Tanjungbalai dibawah Kepemimpinan Mahyarudin Salim Batu bara telah menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum Partai sebagai bentuk pendampingan hukum bagi para pengurus dan masyarakat kurang mampu di Kota Tanjungbalai.
“Ketua DPD Partai Golkar jauh hari sudah membentuk dan menyiapkan lembaga bantuan hukum khusus bagi kader dan masyarakat pada umumnya, dan selaku pengurus partai saat ini kami masih mencoba berkomunikasi dengan sahabat kami DS, untuk pendampingan atau advokasi,” tutup Musa Setiawan, SH Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Golkar Tanjungbalai.
Sebelumnya diberitakan pada Senin (9/5/2022) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menetapkan Direktur PT. CMPA, DS sebagai tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 senilai Rp3.270.442.000,- dan STA 7+940-9+830 senilai Rp 8.245.639.000,- pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.
Tim Penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melakukan penyidikan terhadap DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022, tanggal 9 Mei 2022, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Print : 614/L.2.17/Fd.2/05/2022, tanggal 9 Mei 2022, dengan menetapkan DS sebagai tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix.*** (Nazmi Hidayat S)
