Kasus Hotmix Jalan, Kejari TBA Tetapkan DS Sebagai Tersangka
Tersangka DS (memakai rompi merah) anggota Direksi dan Direktur PT. CMPA saat diamankan Kejari TBA.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) menetapkan DS Direktur PT. CMPA sebagai tersangka dalam indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Peningkatan jalan dengan kontruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan pagu Rp 3,2 miliar, serta pekerjaan peningkatan jalan dengan kontruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+940-9+830 dengan pagu Rp 8,2 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting,SH.,MH melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ruji Wibowo melalui keterangannya, Senin (9/5/2022) sore.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan Khusus (SPPK) Nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Kajari TBA Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 tertanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dua titik paket pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan total pagu keseluruhan Rp 11,4 miliar.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200-7+940, “sebut Kasi Intelijen Kejari TBA.
Pihaknya juga mengaskan, tersangka DS merupakan anggota Direksi dengan Jabatan Direktur pada PT. CMPA, yang berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43,-.
“Sebelumnya kami sudah mengamankan terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) dan terdakwa Endang Hasmi (PT. FELLA UFAIRA) yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor Medan 10 Desember 2021 dengan mengeluarkan sprindik baru,” tegas Dedy Saragih.
Dedy melanjutkan, bahwa dari hasil penyidikan penyidik Tipikor Kejari TBA telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tersangka DS melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk DS dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 9 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai sembari menunggu hasil temuan / fakta baru dalam penyidikan kami nantinya,” tegas Rufina Br.Ginting, melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih.*** (Nazmi Hidayat S)
