Tim Rekayasa Sosial Inovasi Tata Kelola Sampah USU Bersama Tim Pemko Medan Tinjau Potensi Sampah TPA Terjun Menjadi “Medan Land Fill Gas – Waste to Energy”
Tim Rekayasa Sosial Tata Kelola Sampah USU Bersama Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemko Medan Zulfansyah dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Baharuddin Harahap beserta staf saat meninjau potensi energi Sampah TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan, Rabu (11/5/2022).
MEDAN: koranmedan.com
Tim Rekayasa Sosial (Social Engineering) Tata Kelola Sampah dari Universitas Sumatera Utara (USU) Muhammad Sontang Sihotang, S.Si M.Si.,Ph.D dan Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemko) Medan Zulfansyah Ali Saputra dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Baharuddin Harahap beserta staf meninjau potensi tata kelola sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Rabu (11/5/2022).
Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung potensi Sumber Energi Terbarukan (EBT) yang dimiliki Sampah TPA Terjun untuk dikelola secara lebih baik melalui Penerapan Teknologi Landfill Gas Sampah Organik (Metana dan Karbondioksida) berpotensi menjadi Pembangkit Energi Listrik Sampah (PLTSa), sekaligus merancang sebagian dari areal seluas 14 hektar tersebut menjadi Taman Edukasi Sampah integrasi Kebun berbasis Kaliandra dan Lebah Madu.
“Teknologi yang akan kita terapkan nantinya dapat menekan laju pemanasan global (global warming) sebagai efek rumah kaca. Apalagi pengelolaan sampah merupakan salah satu aksi mitigasi yang berpotensi menurunkan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dibandingkan jika sampah tersebut dibiarkan begitu saja. GRK dari pengelolaan sampah di TPA Terjun Medan Marelan menjadi titik akhir pengelolaan sampah Kota Medan. Dengan demikian Aksi Mitigasi yang dilakukan sehubungan dengan emisi GRK dari sampah TPA Terjun menjadi sangat penting,” sebut Muhammad Sontang di sela peninjauan.
Lebih jauh menurut Khalifah Dr. Sihotang yang juga Kepala Laboratorium Fisika Nuklir FMIPA USU, persoalan gas metana (CH4) yang terkandung dalam gunungan sampah dan sering memicu timbulnya asap dan bara api, dapat ditangkap melalui penanaman saluran pipa cerobong sebagai sumber sumur gas dari beberapa titik (minimal 200 titik simpul) agar terfokus untuk mengeluarkan energi yang terpendam sejak TPA di buka tahun 1993 silam.
Aksi Mitigasi yang dapat dilakukan di dalam TPA Terjun, kata Sihotang, salah satunya adalah dengan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku Sumber Energi Alternatif Refuse Derived Fuel (RDF), dan pemanfaatan Gas Metana yang dihasilkan timbunan sampah (Landfill Gas/ LFG). Emisi Metana di TPA Terjun dihasilkan dari Proses De-komposisi Bakterial Komponen sampah Bio-degradable yang terjadi dalam kondisi an-Aerobik.
Dalam lingkungan TPA Terjun, lanjut Dr. Sihotang, Emisi dari LFG dapat terlepas ke udara secara alami (natural) sebagai GRK atau venting, dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik (PLTSa) sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif untuk memasak (panas / steam) serta dibakar (flaring) untuk menghindari pelepasan CH4 (menjadi CO2).
“Potensi Pemanfaatan LFG dari aksi – aksi mitigasi tersebut, pemanfaatan LFG adalah aksi yang memberikan kontribusi besar terhadap Reduksi Emisi Metana,” jelas Dr. Sihotang.
Sembari melakukan penangkapan gas metana yang terpendam, kata Muhammad Sontang Sihotang yang juga ahli hypermetafisika, tumpukan sampah permukaan dapat diolah menjadi karbon, briket dan pellet co-firing guna memperkecil volume gunungan sampah.
Sementara menurut Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D dosen tetap Program Studi Ilmu Administrasi Publik FISIP-USU, dengan kluster riset tata kelola sampah dan inovasi produk aplikasi untuk keperluan komunitas miskin, menjelaskan agar tumpukan atau gunungan sampah tidak terus bertambah di TPA Terjun, perlu dilakukan pengolahan sampah terlebih dahulu di level Tempat Pembuangan Sementara Terpadu (TPST) Sampah per Kecamatan melalui pengadaan Truck Container Mesin Pengolah Sampah Mobile menjadi produk pellet jumputan padat dan arang briket sebagai pengganti energi batubara siap pakai dan laku di jual ke industri.
Kemudian ditambahkan Dara Aisyah, perlu adanya penguatan kebijakan terkait penerapan pengelolaan TPA Terjun secara Sanitary Landfill dengan memaksimalkan pemanfaatan Landfill Gas (LFG) di TPA Terjun Medan Marelan secara Komprehensive, Terpadu dan Sinergis agar
Kebijakan pertama pengurangan (reduce) sampah di sumber awal sebanyak mungkin, penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle) sebelum diangkut ke TPA Terjun. Kebijakan kedua yaitu pengelolaan sampah harus dilakukan dengan mengintegrasikan partisipasi masyarakat.
Guna meningkatkan kolaborasi riset & tata kelola sampah terpadu untuk menjadikan produk inovasi sampah yang sangat bermanfaat, Dr. Sihotang menyambut baik keinginginan kolaborasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) beserta Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan, terutama dalam penggunaan alat incinerator kepada pihak Tim Sosial Engineering USU guna mendukung proses riset yang akan dilakukan untuk menghasilkan tata kelola sampah berbasis produk inovasi untuk aplikasi keperluan komunitas di berbagai sektor.
Menyahuti hal tersebut, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Kebersihan Pemko Medan Baharuddin Harahap, akan segera melakukan Implementation Agreement (PKS), kepada Tim Social Engineering Tata Kelola Sampah USU, sebut Baharuddin.*** (Zul Marbun)
