Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,7 Milir

Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Tutut Basuki, didampingi KPKNL Kisaran, Komandan Lanal Tb-A, Kejari Tb-A, Kepala Karantina Pertanian Kelas I Tb-A, Loka POM Tanjungbalai, serta Kades Bagan Asahan, menunjukkan barang sitaan hasil tangkapan Bea cukai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C)Teluk Nibung memusnahkan hasil penidakan Barang Milik Negara (BMN) yakni rokok sebanyak 2.816.516 batang, pakaian bekas 2 kotak dan 104 balepress, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 289.9 liter, obat-obatan serta suplemen sebanyak 402 dan berbagai jenis komoditi lain, dengan nilai barang Rp 3.768.866.000,00 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Hal itu dipaparkan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Tutut Basuki, kepada awak media saat konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan, di gudang penyimpanan Pabean, KPPBC Teluk Nibung, Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Rabu (22/06/2022).
Sesuai surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-153/MK.6/KN.5/2021, tertanggal 03 Agustus 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Nomor S-1/MK.6/WKN.02/2022, tertanggal 25 Mei 2022, Tutut menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapat persetujuan untuk memusnahkan barang tersebut langsung dari Menteri Keuangan.
“Barang ini merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Teluk Nibung periode tahun 2020 sampai 2021 yang tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan atau Cukai, dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 2.962.786.000,00 (dua miliar Sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah), ujar Tutut.
Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung juga menyebutkan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai sebagai Community Protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang yang dilarang /dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok, balepress pakaian bekas, dan produk farmasi serta komoditi lain, sedang untuk MMEA dituangkan dalam drum untuk dibuang, dalam hal ini juga kami mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat untuk aktif mencegah, memberantas peredaran barang ilegal demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” tutup Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Tutut Basuki.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung pejabat dari instansi terkait yakni Pimpinan atau yang mewakili KPKNL Kisaran, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Loka POM Tanjung Balai dan Kepala Desa Bagan Asahan.*** (Nazmi Hidayat S)
