• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diindikasi Tidak Profesional Jalankan Tugas, LSM P3HN Laporkan Oknum JPU ke Komisi Kejaksaan Agung RI

Zul Marbun by Zul Marbun
5 June 2022
in Berita Utama, Labuhanbatu
0
Diindikasi Tidak Profesional Jalankan Tugas, LSM P3HN Laporkan Oknum JPU ke Komisi Kejaksaan Agung RI
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diindikasi Tidak Profesional Jalankan Tugas, LSM P3HN Laporkan Oknum JPU ke Komisi Kejaksaan Agung RI


RANTAUPRAPAT: koranmedan.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) melaporkan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berinsial AR ke Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, karena diindikasi tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Ketua LSM P3HN Parlaungan Sipahutar kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) di Rantauprapat mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan berbentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia 23 Maret 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, jelas Parlaungan, pihaknya melaporkan dugaan tidak profesionalnya seorang Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berinisial AR terhadap kasus yang ditanganinya atas nama terdakwa GS terjerat pasal 303 Judi yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2021.

Pasalnya, lanjut dia, menurut informasi yang diterima dari istri terdakwa GS bernama Nurmayani Siagian, oknum JPU AR menyuruh keluarga GS mendatangi lembaga permasyarakatan (LP) kelas IIA Rantauprapat agar datang menjumpai JPU AR ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

“Kemudian, Nurmayani Siagian mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB untuk berjumpa dengan oknum Jaksa AR. Dalam pengakuan Nurmayani dirinya meminta keringanan atas tuntutan Jaksa kepada suaminya pada saat bertemu Jaksa AR. Namun, Nurmayani mendapat perlakuan kasar. Jaksa AR mengatakan, ibu ada bawa uang apa tidak, kalau tidak membawa uang Rp 30 juta, silahkan keluar dari ruangan saya,” papar Parlaungan menirukan.

Parlaungan juga mengungkapkan, setelah datangnya Nurmayani Siagian bertemu JPU AR, sekitar dua minggu kemudian terdakwa GS dituntut JPU AR selama 3 Tahun atas kesalahannya.

“Menurut kami, kuat dugaan JPU AR menuntut tuntutan atas kasus GS selama 3 tahun penjara karena, keluarga terdakwa GS tidak menuruti kemauan JPU AR,” ungkapnya.

Padahal, sambungnya, kita lihat pada kasus yang sama dari data di pengadilan negeri Labuhanbatu, pada kasus 303, ada Enam kasus, dengan JPU yang sama, hanya dituntut di bawah 2 Tahun, dan di bawah satu tahun.

“Jadi kami menuntut keadilan atas tingginya tuntutan yang diberikan kepada GS dalam masalah kasus pasal 303 yang menuntut 3 tahun penjara,” imbuh Parlaungan.

Parlaungan juga mempertanyakan apakah diperbolehkan kedatangan oknum jaksa yang sedang menangani kasus terdakwa GS ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menyuruh keluarga terdakwa mengurus kasusnya dengan tujuan meringankan tuntutan.

“Kalau ada Jaksa mendatangi terdakwa agar diurus kasusnya, inikan seperti jualan jadinya. Atas laporan kita ini, pihak tim pengawas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berjumlah tiga orang telah mengambil keterangan kepada saya tadi sore di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” jelasnya.

Saat ditemui wartawan salah seorang tim pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kamis (2/06/2022), sekira pukul 18.00 mengatakan pihaknya bagian tim pengawasan kejaksaan tinggi Sumatera Utara, datang ke Labuhanbatu untuk memeriksa Pelapor dimintai keterangan, selanjutnya kami tiga orang tim bekerja dengan dilengkapi surat tugas dan akan menindaklanjuti laporan LSM P3HN tersebut.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Firman Simorangkir saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum Jaksa Penuntut Umum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas tersebut, membatah hal itu.

“Setelah dikonfirmasi tidak benar laporannya, malah si pelapor yang terima uang,” ujarnya melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Kemudian saat ditanya wartawan, apakah boleh seorang Jaksa mengunjungi terdakwa dalam kasus yang ditanganinya ke Lapas dengan menyuruh keluarganya datang agar kasusnya untuk dapat meringankan tuntutan, Firman juga membantah hal tersebut.

“Tidak benar hal tersebut. Emang salah kalau Jaksa mendatangi terdakwa ke Lapas? ‘Kan bisa saja minta tanda tangan,” balasnya.*** (PS)

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN