Ditolak Dalam Musrenbang, Jalan di Tengah “Hutan Rawa” Lolos Lewat Pokir DPRD Kota Tanjungbalai
T.BALAI: koranmedan.com
Dibangunnya Jalan di tengah hutan rawa yang berlokasi di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai menjadi perbincangan masyarakat Kota Tanjungbalai
Jalan yang pembangunannya dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut dibangun di lokasi sama sekali tidak ada rumah penduduk dan bukan jalan perlintasan masyarakat Kota Tanjungbalai.
Ketika awak media mencoba melakukan penelusuran ke Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai, salah seorang sumber yang bekerja sebagai ASN di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai dan meminta di rahasiakan identitasnya menyatakan bahwa pembangunan Jalan Pajri di Kelurahan Sei Raja tersebut sudah dilakukan pengusulan dalam dua kali pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), namun ditolak sebab di lolasi tersebut tidak ada penduduknya.
Namun di tahun 2022 ini pembangunan jalan tersebut berhasil terealisasi dalam APBD melalui usulan Pokok Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
“Sudah diusulkan bang dalam dua tahun Musrenbang, tapi selalu ditolak karena lahan kosong (tanpa penduduk). Tahun ini Jalan Pajri terealisasi pembangunannya lewat Pokir DPRD” ucap sumber tersebut.
Saat konfirmasi dilakukan kepada Tajul Abrar Nur Ritonga, ST sebagai Plt Kepala Dinas Perkim, Sabtu (19/6/2022) belum bisa memastikan apakah pengajuan Jalan Pajri tersebut melalui Pokir DPRD atau Musrenbang.
“Kurasa Pokir juga itu, adakan orang dimasukkannya ke Pokir dimasukkannya ke Musrenbang,” sebut Tazul Abrar Nur Ritonga.
Untuk diketahui sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Bahwa Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD saat reses, dapat direalisasikan dalam APBD maupun Peraturan Daerah.*** (Syafrizal Manurung)
