Gelapkan Sepeda Motor, Boy Diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar
Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Personil Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan Boy terduga pelaku penggelapan sepeda motor sekira pukul 14.30 WIB di seputaran Titi Patembo Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Senin (6/6/2022) lalu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga menjelaskan, timnya berhasil mengamankan FH alias Boy (27) “Tersangka warga Kerasaan bernama Boy penduduk Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Ernandes Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berdasarkan Laporan Polisi
Nomor LP / B / 49 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 6 Juni 2022.
“Terduga dilaporkan oleh Jhon Styener Rajagukguk (21) penduduk Jalan Anggrek Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan nomor polisi BK 5506 QAD,” jelas Rekman.
Rekman melanjutkan, atas dasar laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengintaian sekira Pukul 14.00 WIB diketahui pelaku sedang berada di seputaran Titi Patembo Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R. Sekira Pukul 14.30 WIB bergerak menuju lokasi dan Boy berhasil diamankan,” sebut Rekman Sinaga.
Setelah dilakukan interogasi atas perbuatannya Boy disangkakan melanggar Pasal 378 subs 372 KUHPidana dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.*** (Nazmi Hidayat S)
