Makna Gotongroyong dalam Pengelolaan Negara

YOGYAKARTA: koranmedan.com
Gotongroyong oleh sebagian orang dianggap sebagai saripati atau perasan dari Pancasila. Pada Selasa malam 21 Juni 2022, istilah itu dikupas lagi secara mendalam oleh Akademia Noto Negoro (ANN) dalam webinar dengan narasumber Dr. Yakob Noho Nani (UNG) dan Prof. Hanif Nurcholis (UT), dan dimoderatori Dr. Bambang Widiyahseno (UMPO). Berikut pokok-pokok pikiran yang dirangkum Ketua ANN Dr. Samodra Wibawa (UGM).
Gotongroyong berarti bekerjasama, tolong-menolong, bantu-membantu. Jadi pada asalnya istilah ini mengandung pengertian kesukarelaan, misalnya ketika kita “sambatan” membantu tetangga yang sedang melakukan hajatan atau sedang menderita musibah. Tetapi kadang-kadang kata gotongroyong digunakan pula untuk tindakan yang bersifat terpaksa atau kewajiban. Misalnya adalah “kerjabakti” memperbaiki jalan dan ronda malam. Dalam hal ini mereka yang miskinlah yang bekerjabakti, sementara mereka yang kaya bisa memilih untuk tidak hadir dalam kegiatan ini tetapi menggantinya dengan membayar uang. Pada zaman kolonial ada kerjapaksa atau rodi.
Sementara itu gotongroyong bisa juga dipandang atau dijadikan sebagai ideologi yang dekat pengertiannya dengan fasisme, integralisme dan sosio-demokrasi sekaligus. “Negara gotongroyong” sebagaimana yang diucapkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 mengandung maksud bahwa di dalam negara RI semua hal dilakukan untuk dan oleh semua warga. “Semua buat semua; satu buat semua, semua buat satu!,” kata Soekarno waktu itu. Namun di dalam praktik hal ini termanifestasi sebagai “demokrasi terpimpin” pada 1960an, yang bernuansa diktatorial dan anti kritik. (Dan sayangnya “demokrasi Pancasila” pada masa ORBA yang diklaim sebagai koreksi terhadap ORLA-pun memiliki nuansa yang tidak berbeda.)
Dari perspektif lain, gotongroyong sebenarnya dapat dilihat mirip dengan pengertian “administrasi”, yaitu suatu usaha kerjasama untuk mencapai tujuan. Hanya saja di sini ada tambahan unsur sukarela. Dan ini lebih banyak berkembang dalam masyarakat yang homogen, yang punya ikatan kultural yang kuat. Ini biasanya adalah masyarakat pertanian di pedesaan yang tradisional. Sementara di masyarakat industri perkotaan yang modern, gotongroyong kurang berkembang. Masyarakat di sana heterogen yang berorientasi pada kepentingan ekonomi individual.
Selanjutnya, kalau memang gotongroyong hendak dijadikan nilai yang mendasari pemerintahan dan birokrasi kita, maka nilai-turunan ataupun rinciannya adalah: kekeluargaan, persatuan dan kebersamaan. Orientasi kepada kepentingan penguasa (oligarkhie) harus dibatasi/dicegah dengan cara melibatkan masyarakat dalam semua hal, mulai dari pembuatan aturan, pelaksanaan hingga evaluasinya. Memang tidak semua warga negara bisa turut serta dalam setiap tahap kegiatan pemerintah, tapi kesempatan untuk terlibat harus dibuka selebar-lebarnya. Pemerintah tidak boleh kucing-kucingan menyembunyikan proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dari partisipasi masyarakat. Jadi konsentrasi kekuasaan harus dicegah, karena pada dasarnya kedaulatan itu di tangan rakyat.
Namun di pihak lain pemilihan kepala daerah dan Presiden secara langsung perlu ditinjau kembali, karena mekanisme ini terbukti berbiaya tinggi dan berdampak buruk pada perpecahan masyarakat serta mendorong pemimpin terpilih untuk korupsi.
Dalam gotongroyong ada unsur kebersamaan dan persatuan. Jadi jika partisipasi harus dimanage sedemikian rupa sehingga tidak merusak persatuan, kebersamaan dan kekeluargaan kita. Harus ditemukan jalan tengah yang paling optimal dalam berdemokrasi.
Webiner yang berlangsung sekitar tiga jam itu dihadiri 30-an orang dengan beberapa para pakar yang aktif mengemukakan pendapatnya, di antaranya Ike Wanuswati (UB), Samsi (UNSA), Arif Nugroho (STIA Banten), Ambar Teguh Sulistiyani (UGM) dan Gunawan Tjahyadi (USAKTI).
Ketua ANN Samodra Wibawa di luar webiner menegaskan delapan prinsip dari administrasi negara gotongroyong yang pernah ditulisnya dalam artikel ilmiah, yaitu (dalam bahasa Inggris): Efficient but democratic (and vice versa); Collective; Shared public value; Freedom of society, public deliberation; Polycentric governance, multi-level governance, multi-stakeholder; Network approach; Participation in the decision-making process; dan Dialogue.
Tentang Akademia Noto Negoro
Akademia Noto Negoro (ANN) merupakan kelompok diskusi yang berstatus-hukum sebagai perkumpulan. Keanggotaannya bersifat terbuka/inklusif. Informasi tentangnya dapat dilihat di https://akadnotonegoro.wordpress.com/. *** (Ril/Zul Marbun)
