Modus Masuk Pegawai PDAM, 10 Warga Tertipu Rp 1,3 M Diungkap Poldasu

MEDAN: koranmedan.com
Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provsu karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.
Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup pemberian uang mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi ditangkap atas laporan korban berinisial RH.
Hadi menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu, membujuk, meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
“Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” kata Kombes Hadi, Selasa malam (14/6/2022).
Lanjut Hadi, ada delapan orang yamg menjadi korban untuk dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. “Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami penyidik,” sebut Hadi Wahyudi.
Kerugian Korban
Kabid Humas menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. “Untuk korban RH mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta,” sebut Hadi Wahyudi dengan total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000.
“Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp. 150.000.000, dari korban LI dan Rp. 75.000.000 dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Kombes Hadi Wahyudi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. “Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya.
Terkait hal itu, Polda Sumut mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor. “Kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkas Hadi Wahyudi.*** (ABL)
