• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ahli Pidana Prof Dr Maidin Gultom Sebut Terdakwa Dugaan Korupsi PT. PSU  Madina Korban Kriminalisasi

Zul Marbun by Zul Marbun
1 July 2022
in Berita Utama, Mandailing Natal, Medan, Sumut
0
Ahli Pidana Prof Dr Maidin Gultom Sebut Terdakwa Dugaan Korupsi PT. PSU  Madina Korban Kriminalisasi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ahli Pidana Prof Dr Maidin Gultom Sebut Terdakwa Dugaan Korupsi PT. PSU  Madina Korban Kriminalisasi


MEDAN: koranmedan.com

Ahli hukum pidana dari Universitas Unika Medan Prof Dr Maidin Gultom SH M.Hum menyebut dugaan korupsi  PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) dengan terdakwa Darwin Sembiring adalah kasus error inpersona dan  kriminalisasi.

Hal tersebut menjawab pertanyaan tim kuasa hukum yang dimotori DR OK Isnainul SH MH, M.Sa’i Rangkuti SH MH, Datuk Zulfikar SH, Rizky Fatimantara Pulungan SH yang materi pertanyaannya antara lain apabila seluruh SOP telah dilaksanakan sesuai dengan Job discriptionnya yang melekat pada masing masing jabatannya maka ketika itu sudah dilalukam dengan benar,bagaimana menurut ahli?

“Oh itu gak bisa, itu namanya error inpersona dan kalau dipaksakan itu namanya kriminalisasi,” tegas Maidin Gultom dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan dipimpin Sulhanuddin di ruang Cakra 2, Kamis ( 30/6/2022).

Maidin Gultom juga menegaskan sebuah tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada seseorang sifatnya harus pasti,nyata dan terukur. “Tidak dikenal istilah berpotensi merugikan keuangan negara dalam kasus pidana korupsi,” ungkap Maidin.

Sedangkan terkait pertanyaan JPU bila dalam kasus PT.PSU yang menyebutkan ada ganti rugi, penerimanya juga jelas, apakah bisa dikategorikan berpotensi melawan hukum? Maidin Gultom secara tegas dalam kasus tersebut tidak ada masalah tidak ada pidana dan tidak bisa disebutkan berpotensi melawan hukum.

Maidin Gultom menyebutkan dalam pertanggungjawab perbuatan tindak pidana korupsi harus dibedakan antara perbuatan pidana,administrasi maupun perdata.” Jadi intinya siapa yang berbuat dialah yang harus bertanggungjawab, dan pertanggungjawaban tidak bisa hanya ditujukan soal pidana saja, bisa adiminisrasi bisa perdata,” ungkap Maidin.

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Ahli Administrasi dari UISU Dr Dani Sintara yang memberikan keterangan berbarengan mengatakan, sesuai Undang undang Administrasi Negara sebuah pendelegasian atas satu kebijakan, bila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah penerima delegasi.

“Jadi soal pendelegasian antara atasan ke bawahan sudah secara jelas diatur dalam Undang – Undang siapa yang menerima delegasi dia yang bertanggungjawab, ini mutlak”, jelas Dani Sintara.

Sedangkan terkait izin lokasi, baik di lahan kebon Simpang Koje maupun Kampung Baru pada tahun 2006 seluas 6.000 hektar bila tidak dilaksanakan maka si penerima izin harus diberikan sanksi oleh pemberi izin.

Sementara soal penentuan kerugian negara, menurut Maidin Gultom siapapun berhak melakukan audit terhadap satu dugaan tindak korupsi.Namun yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah lembaga resmi pemerintah yakni Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).

“Siapa saja boleh melakukan audit, politeknik atau siapa saja namun yang berhak menentukan adanya kerugian negara dalam kasus ini adalah BPK, auditor tidak bisa berdiri sendiri,” tegas Maidin sembari kembali menegaskan bahwa pihak yang berhak mendiklir telah terjadi kerugian negara adalah BPK. Kalau ada BPK kenapa pake yang lain? tanya Maidin.

Sebelumnya dua saksi meringankan, yakni Marsudi ( juru tanam dan identifikasi) serta Roni dari PT. PSU yang juga didengar keterangannya menyebutkan, mereka hanya bertugas melakukan penghitungan terhadap tanaman di lahan baik Simpang Koje maupun Kampung Baru.

“Kami menghitung tanaman di atas lahan yang diganti rugi. Ada karet, pinang, sawo, dan jengkol,” ucap Marsudi dan Roni.

Kedua saksi juga menjelaskan bahwa mereka melihat langsung adanya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, pejabat PSU dari Medan dan warga penerima ganti rugi.

“Kami lihat masyarakat secara bergantian mengambil uang di bagian kasir,” kata Marsudi menambahkan.

Sedangkan terkait pertanyaan hakim, apa yang menjadi dasar acuan bagi saksi untuk melakukan penanaman?

Baik Marsudi maupun Roni menjawab kalau mereka hanyalah juru tanam, sedangkan mengenai ukuran dan batasan lahan sudah ada tupoksi masing – masing dari kepanitiaan.*** (AFS)

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN