Pemkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi

SIDIKALANG: koranmedan.com
Dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah kabupaten Dairi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (26/07/2022) bertempat di Balai Budaya Sidikalang.
Kegiatan menghadirkan komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Dedi Ardiansyah, dan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Dra Efi Zarnita MSi serta dimoderatori Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Iswan Togatorop.
Kadis Kominfo kabupaten Dairi Aryanto Tinambunan menyampaikan, Rapat Koordinasi PPID tersebut bertujuan untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Lembaga yang mendapat amanah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama wajib menyampaikan informasi kepada publik terkait kebijakan, program kerja yang sedang, sudah dan akan dilaksanakan,” jelasnya.
Disebutkan, PPID harus berperan aktif baik melalui media siber atau media sosial memberikan informasi publik termasuk menyediakan informasi yang dibutuhkan dengan metode paling sederhana.
Kebijakan yang dikerjakan oleh pemerintah tidak akan diketahui masyarakat apabila tidak dipublikasikan. Sosmed berperan penting dalam penyebaran informasi, dan pemenuhan hak informasi baik bagi perorangan atau kelompok misalnya pers dan LSM, serta para peneliti.
“Kami mengharapkan atensi semua pejabat dalam kegiatan ini. Dengan keterbukaan informasi yang diperoleh masyarakat, maka kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan tetap terjaga,” kata Aryanto.
Sementara Dra. Efi Zarnita MSi, menyampaikan, tentang hak dan kewajiban bagi badan publik dalam mengelola informasi, juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sedangkan Dedi Ardiansyah mengatakan, tugas PPID itu mudah namun pengerjaannya agak rumit, karena banyaknya proses yang harus dijalani. Dan tidak tertutup kemungkinan dalam proses memperoleh informasi bisa saja akan menimbulkan sengketa bagi para pihak dan akan diselesaikan melalui sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
“Konsekuensinya, sebagai PPID pembantu seluruh OPD dan pejabat di kecamatan harus mampu menyediakan dan melayani Permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan senantiasa berkoordinasi dengan Diskominfo,” sebutnya.
Rapat koordinasi PPID, dihadiri para pejabat dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan juga dari kantor kecamatan se Kabupaten Dairi.*** (mata)
