Anton Alias Culiong Jadi Terdakwa, Praktisi Hukum Pertanyakan DPO Pembeli dan Pemilik Narkoba 3,1 Kg
Gambar posisi di tengah Praktisi Hukum Harisan Aritonang, SH, CPL, CPCLE, CLI, CRA, CTCLA, CCLA, CMED.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Meski Anton alias Culiong alias CL terdakwa Penjual Narkoba sebanyak 3,1 Kg telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan (PN TbA) namun status hukum dari tiga orang yang terlibat yaitu AN, RN dan HR hanya sebatas Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait hal tersebut Praktisi Hukum Harisan Aritonang, S.H, CPL, CPCLE, CLI, CRA, CTCLA, CCLA, CMED. menyatakan, sesuai Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, peran serta tiga orang oknum dalam dakwaan Primair tersebut telah diungkap dalam fakta persidangan, AN sebagai Pembeli atau penyedia Dana, RN sebagai pemilik Narkoba dan HR sebagai perantara.
Hanya saja sebut Haris Aritonang ada keanehan pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres Tanjungbalai dalam kasus tersebut. Tersangka pada kasus Narkoba sebanyak 3,1 Kg tersebut hanya CL sedangkan kejahatan tersebut dilakukan bersama-sama dan tersetruktur dengan AN, RN dan HR.
” Saya menilai ini bukan kejahatan perorangan, sesuai fakta persidangan ada peran serta pihak lain, Kok hanya CL yang menjadi terdakwa, peran tiga orang lagi sangat besar dalam penyalahgunaan Narkoba sebanyak 3,1 Kg tersebut ” sebut Harisan Aritonang, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut praktisi yang berasal dari Asahan Tanjungbalai yang akrab disapa bang Haris itu meminta pihak Polres Kota Tanjungbalai jika memang serius terhadap penyalahgunaan Narkoba harus terbuka kepada masyarakat terkait penanganan perkara Narkoba.
Terkait status DPO dari AN, RN, dan HR, harus jelas informasinya apakah DPO dari tersangka atau DPO sebagai saksi yang mangkir tidak menghadiri pemanggilan oleh pihak penyelidik kepolisian, sehingga tidak melanggar dari Hak Azasi Manusia (HAM).
“Jika Polres Tanjungbalai serius, jangan ada yang ditutupi, masyarakat perlu tau AN, RN dan HR ini DPO tersangka kah, atau DPO saksi yang mangkir terhadap panggilan dari pihak penyidik Kepolisian. Kemudian DPO harus publikasikan, bila perlu sampaikan Red Notice kepada Interpol,” ucap Haris melalui sambungan telepon.
Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Kota Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, status DPO tersebut menyangkut dokumen negara dan sangat rahasia.
” DPO ini termasuk dokumen negara dan rahasia. Ada Hal tertentu bahkan menyebut nama pun gitu, bahkan anak-anak tidak bisa dipublikasikan,” sebut Perwira Balok Dua Emas tersebut.
Ketika wartawan mempertanyakan apakah status AN, RN, dan HR belum menjadi tersangka, Iptu Reynold tidak membantahnya. Kasat Narkoba tersebut hanya menyebutkan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dikarenakan kasus pidana Narkoba berbeda pembuktiaanya dengan pidana lain.
“Sesuai pasal IT kita baca ya, Hal-hal yang proses penyidikan berbeda dengan alat bukti pembunuhan ya. Terkait (AN, RN, dan HR) masih proses penyelidikan,” ucap Iptu Reynold.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut Anton alias Culiong Alias CL dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Ibu Hakim Yanti Suryani SH.MH, memvonis CL terdakwa Narkoba sebanyak 3,1 Kg, hukuman pidana penjara 18 tahun, denda Rp. 2.500.000.000 (dua setengah miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan penjara.*** (Syafrizal Manurung)
