Dituntut Hukuman Mati, Pemilik 25 Kg Sabu Divonis Hakim 20 Tahun Penjara
Sidang putusan secara online kasus kepemilikan 25 kg sabu di PN Medan, Selasa (2/8/2022). (Ist)
MEDAN: koranmedan.com
Terdakwa Iswandi Siahaan warga Jalan Spori-pori Lk VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pemilik narkotika sebanyak 25.000 gram bebas dari hukuman mati. Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iswandi Siahaan 20 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/8/2022).
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Iswandi Siahaan selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan,Iswandi Siahaan didakwa membawa,mengangkut 25 kg narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai menuju Medan pada 19 Marer 2022.
Namun apes bagi Iswandi,niat mau mendapatkan upah justru berubah petaka tatkala,mobil yang ditumpanginya dirazia polisi dari Polda Sumut ketika sedang melalukan pengisian bahan bakar di salah satu SPBU di Tanjung Balai.
Iswandi pun akhirnya diringkus bersama barang bukti sabu 25 kg,mobil dan alat komunikasi.*** (AFS)
