Fakarich Mentor Binomo Indra Kenz Didakwa Pasal Penipuan, ITE Hingga TPPU

Terdakwa Penipuan Fakarich Mentor Binomo saat menjalani sidang perdana secara virtual di PN Medan, Selasa (23/8/2022).
MEDAN: koranmedan.com
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) terdakwa investasi bodong Binomo diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 23 Agustus 2022. Mentor Trading Binomo Indra Kenz itu didakwa dengan pasal berlapis.Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) terdakwa investasi bodong Binomo diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 23 Agustus 2022. Mentor Trading Binomo Indra Kenz itu didakwa dengan pasal berlapis.
Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon) tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono dan Julita Rismayadi Purba dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (1) subs Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, terdakwa Fakarich juga didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marliyus, JPU Chandra Priono menuturkan bahwa perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.
“Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp 20-Rp 30 juta. Setelah Terdakwa menerima tawaran tersebut selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan,” kata JPU Chandra Naibaho.*** (AFS)
