Gelar Demo di Kejatisu, FMMKT Minta Kepala Dan Bendahara DPK Kota Tanjungbalai Diperiksa
Koordinator Aksi FMMKT Syarifuddin saat melakukan orasi didepan Kantor Kejatisu, Medan Johor.
MEDAN: koranmedan.com
Forum Mahasiswa dan Masyarakat Kota Tanjungbalai (FMMKT) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memanggil dan memeriksa Kepala beserta Bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungbalai atas adanya temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2018.
Desakan tersebut disampaikan FMMKT
saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar A.H Nasution Kecamatan Medan Johor.
Dalam orasinya Kordinator FMMKT Syarifuddin menyampaikan bahwa hasil temuan BPK RI tersebut telah merugikan keuangan daerah Rp. 80.086.803,36 berpotensi pidana disebabkan adanya dugaan kesengajaan Kepala DPK Pemko Tanjungbalai beserta bendahara pengeluaran dalam memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan belanja daerah.
“Kami sampaikan bahwa BPK RI dalam LHP menyebutkan adanya pemalsuan dokumen berupa LPJ TA 2018 yang dilakukan oleh Kepala bersama bendahara DPK berpotensi pidana,” sebut Syarifuddin, Jum’at (26/8/2022).
Arif juga menyebutkan bahwa pihak Kejatisu harus segera memperoses temuan dari BPK RI untuk menjadi pelajaran dan efek jera terhadap oknum ASN yang diduga sengaja ingin memperkaya diri sendiri dengan melakukan KKN dari uang negara.
“Kami minta Kejatisu untuk memproses temuan BPK RI, supaya tidak ada lagi oknum ASN yang berani mengambil keuntungan pribadi dari uang negara,” ucap Arif.
Terlihat Aksi demo berjalan damai, masa aksi meninggalkan kantor Kejatisu dengan tertib setelah pihak PTSP Kejatisu menerima laporan yang disampaikan oleh kordinator aksi FMMKT.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungbalai Hj. Delima, S.Pd, MM belum membaca konfirmasi tertulis yang dikirimkan wartawan ke Ponselnya.*** (Syafrizal Manurung)
